PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi cagar budaya. Sosialiasi itu dibuka Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Gorseni Disbudparpora Kota Palangka Raya, Kamis (24/6/2021).
Kepala Disbudparpora Kota Palangka Raya, Ikhwanuddin mengatakan, berdasarkan SK Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/552/2020 tanggal 21 Desember 2020, saat ini di Kota Palangka Raya terdapat ada delapan cagar budaya.
“Delapan cagar budaya itu adalah Sandung Ngabe Soekah, Pesanggrahan Tjilik Riwut, Rumah Tjilik Riwut, Gedung Serba Guna Tjilik Riwut, Tower PDAM, Tugu Tiang Pancang, Huma Hai Mihin, dan Huma Sei Gohong,” beber Ikhwanuddin.
Guna pelestarian cagar budaya itu, lanjut Ikhwanuddin, pihak Disbudparpora terus melakukan sejumlah upaya rutin, seperti pemeliharaan dan pembersihan lingkungan cagar budaya.
“Selain itu, kita juga telah memasang plang atau papan nama cagar budaya, dan sosialisasi pemeliharaan dan pelestarian cagar budaya kepada masyarakat luas,” jelas Ikhwanuddin
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparing mengungkapkan, sebelumnya Pemko Palangka Raya telah mengajukan atau mendaftarkan 20 objek diduga cagar budaya (ODCB) ke tim Ahli Cagar Budaya Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Timur.
“Dari 20 ODCB yang direkomendasikan , 8 di antaranya sudah ditetapkan menjadi cagar budaya,” kata Fairid.
Sedangkan 12 ODCB lainnya, imbuh dia, akan diupayakan secara bertahap untuk bisa ditetapkan menjadi cagar budaya.
“12 ODCB tersebut akan diupayakan secara bertahap untuk bisa ditetapkan menjadi cagar budaya. Ini kita targetkan secepatnya, dengan tetap mengikuti prosedur yang sudah diatur,” sebut Fairid Naparin.