26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Beberapa Titik di Panarung Dipasang Peringatan, Ini Penyebabnya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO
– Beberapa titik di Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya terpaksa dipasang
tanda peringatan berupa larangan. Itu dilakukan oleh Lurah Panarung bersama
Babinsa dan Bhabibkamtimbas serta RT/RW setempat, dalam rangka mengingatkan dan
menyadarkan masyarakat.

Setidaknya ada sekitar
4-5 titik yang diberikan tanda peringatan berupa larangan membuang sampah
sembarangan. Pasalnya, dibeberapa titik tersebut menjadi tempat pembuangan
sampah oleh beberapa masyarakat. Padahal bukan tempat pembuangan sampah atau
TPS. 

“Kita menerima
laporan dari masyarakat perihal adanya warga yang membuang sampah tidak pada
tempatnya. Kita kemarin sudah mengecek dan melakukan pembersihan dengan
melibatkan RT dan warga sekitar,” kata Lurah Panarung Evi Kahayanti, Sabtu
(13/2).

Baca Juga :  Ketahanan Pangan Bukan Hanya Beras, Pemko Palangkaraya akan Lakukan Diversifikasi

Dia mengatakan, ada beberapa
titik yang menjadi tempat pembuangan sampah, sedangkan itu bukan TPS. Ini
menjadi perhatian serius, karena mengakibatkan bau tidak sedap dan tidak enak
dipandang mata.

“Ada sekitar 4-5
titik yang kita pantau. Hari ini kita berikan tanda peringatan berupa sapnduk
larangan dengan ukuran cukup besar. Sebenarnya RT sudah menuliskan larangan
tetapi tetap dilakukan, mudahan dengan kita turun warga sadar dan tidak lagi
membuang sampah sembarangan,” ucapnya. 

 

Evi berharap, masyarakat
dapat menyadari dan memahami tentang Perda Tentang Membuang Sampah. Dia juga
meminta masyarakatnya untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. 

Pada spanduk peringatan
tersebut tertulis, membuang sampah sembarangan dapat dipidana 1 bulan kurungan
atau denda 1 juta rupiah. Dan dititik lain tertulis dilarang buang sampah
disepanjang jalan ini. 

Baca Juga :  Libur Lebaran, Wali Kota Tutup Tempat Wisata di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO
– Beberapa titik di Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya terpaksa dipasang
tanda peringatan berupa larangan. Itu dilakukan oleh Lurah Panarung bersama
Babinsa dan Bhabibkamtimbas serta RT/RW setempat, dalam rangka mengingatkan dan
menyadarkan masyarakat.

Setidaknya ada sekitar
4-5 titik yang diberikan tanda peringatan berupa larangan membuang sampah
sembarangan. Pasalnya, dibeberapa titik tersebut menjadi tempat pembuangan
sampah oleh beberapa masyarakat. Padahal bukan tempat pembuangan sampah atau
TPS. 

“Kita menerima
laporan dari masyarakat perihal adanya warga yang membuang sampah tidak pada
tempatnya. Kita kemarin sudah mengecek dan melakukan pembersihan dengan
melibatkan RT dan warga sekitar,” kata Lurah Panarung Evi Kahayanti, Sabtu
(13/2).

Baca Juga :  Ketahanan Pangan Bukan Hanya Beras, Pemko Palangkaraya akan Lakukan Diversifikasi

Dia mengatakan, ada beberapa
titik yang menjadi tempat pembuangan sampah, sedangkan itu bukan TPS. Ini
menjadi perhatian serius, karena mengakibatkan bau tidak sedap dan tidak enak
dipandang mata.

“Ada sekitar 4-5
titik yang kita pantau. Hari ini kita berikan tanda peringatan berupa sapnduk
larangan dengan ukuran cukup besar. Sebenarnya RT sudah menuliskan larangan
tetapi tetap dilakukan, mudahan dengan kita turun warga sadar dan tidak lagi
membuang sampah sembarangan,” ucapnya. 

 

Evi berharap, masyarakat
dapat menyadari dan memahami tentang Perda Tentang Membuang Sampah. Dia juga
meminta masyarakatnya untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. 

Pada spanduk peringatan
tersebut tertulis, membuang sampah sembarangan dapat dipidana 1 bulan kurungan
atau denda 1 juta rupiah. Dan dititik lain tertulis dilarang buang sampah
disepanjang jalan ini. 

Baca Juga :  Libur Lebaran, Wali Kota Tutup Tempat Wisata di Palangka Raya

Terpopuler

Artikel Terbaru