29.5 C
Jakarta
Saturday, June 21, 2025

THM dan Kafe di Palangka Raya Menunggak Pajak hingga 10 Bulan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan kafe di Kota Palangka Raya kedapatan belum menyetorkan kewajiban pajak selama berbulan-bulan. Bahkan, ada pelaku usaha yang tercatat menunggak hingga 10 bulan lamanya.

Fakta itu terungkap saat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan melakukan inspeksi langsung ke sejumlah titik usaha, Jumat malam (20/6/2025). Dalam kegiatan tersebut, teguran tertulis dilayangkan kepada pengelola yang menyalahi aturan.

“Ada THM sudah 10 bulan tidak bayar (pajak), menunggak itu,” ungkap Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani melalui Kabid Penagihan Eddy Sunarto.

Eddy menambahkan, pihaknya telah beberapa kali menyurati pengelola usaha, namun belum ada tindak lanjut.

Baca Juga :  Program Ngaliling Lewu, Jemput Bola Bangun Kesadaran Pajak Masyarakat

“Kami sudah berulang kali memberikan surat tagihan tetapi tidak diselesaikan. Beberapa kafe yang kami datangi tadi pun tercatat telah menunggak hingga 10 bulan,” ujarnya.

BPPRD akan menempuh langkah bertahap terhadap pelanggar, mulai dari peringatan hingga sanksi tegas jika tidak ada itikad baik dari wajib pajak.

Selain tunggakan, BPPRD juga menemukan indikasi manipulasi data omset dalam pelaporan pajak. Surat teguran pun telah dikeluarkan atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya, namun hingga kini belum digubris.

“Untuk surat teguran sudah ada, dari wali kota langsung yang ditandatangani oleh wakil wali kota dan sudah kami sampaikan beberapa kali surat itu untuk kafe dan THM,” ucapnya.

Baca Juga :  Satgas Kembali Mendenda THM Melanggar Jam Operasional

BPPRD mengimbau pelaku usaha untuk bersikap jujur dan taat aturan demi mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) serta pembangunan kota.

“Untuk pelaku usaha kami harapkan mereka harus taat membayar pajak dan melaporkan sesuai dengan omzet yang sebenarnya agar pajak kita meningkat,” ujarnya.

Jika teguran tak diindahkan, BPPRD menegaskan siap mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementara hingga penyegelan lokasi usaha.

“Untuk pelaku pajak kita berikan beberapa kali teguran. Sanksi terberat akan kami tutup sementara atau segel bersama petugas terkait,” tutupnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan kafe di Kota Palangka Raya kedapatan belum menyetorkan kewajiban pajak selama berbulan-bulan. Bahkan, ada pelaku usaha yang tercatat menunggak hingga 10 bulan lamanya.

Fakta itu terungkap saat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan melakukan inspeksi langsung ke sejumlah titik usaha, Jumat malam (20/6/2025). Dalam kegiatan tersebut, teguran tertulis dilayangkan kepada pengelola yang menyalahi aturan.

“Ada THM sudah 10 bulan tidak bayar (pajak), menunggak itu,” ungkap Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani melalui Kabid Penagihan Eddy Sunarto.

Eddy menambahkan, pihaknya telah beberapa kali menyurati pengelola usaha, namun belum ada tindak lanjut.

Baca Juga :  Program Ngaliling Lewu, Jemput Bola Bangun Kesadaran Pajak Masyarakat

“Kami sudah berulang kali memberikan surat tagihan tetapi tidak diselesaikan. Beberapa kafe yang kami datangi tadi pun tercatat telah menunggak hingga 10 bulan,” ujarnya.

BPPRD akan menempuh langkah bertahap terhadap pelanggar, mulai dari peringatan hingga sanksi tegas jika tidak ada itikad baik dari wajib pajak.

Selain tunggakan, BPPRD juga menemukan indikasi manipulasi data omset dalam pelaporan pajak. Surat teguran pun telah dikeluarkan atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya, namun hingga kini belum digubris.

“Untuk surat teguran sudah ada, dari wali kota langsung yang ditandatangani oleh wakil wali kota dan sudah kami sampaikan beberapa kali surat itu untuk kafe dan THM,” ucapnya.

Baca Juga :  Satgas Kembali Mendenda THM Melanggar Jam Operasional

BPPRD mengimbau pelaku usaha untuk bersikap jujur dan taat aturan demi mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) serta pembangunan kota.

“Untuk pelaku usaha kami harapkan mereka harus taat membayar pajak dan melaporkan sesuai dengan omzet yang sebenarnya agar pajak kita meningkat,” ujarnya.

Jika teguran tak diindahkan, BPPRD menegaskan siap mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementara hingga penyegelan lokasi usaha.

“Untuk pelaku pajak kita berikan beberapa kali teguran. Sanksi terberat akan kami tutup sementara atau segel bersama petugas terkait,” tutupnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru