27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Ingin Membuat KTP Digital? Cukup Membawa Ponsel Berbasis Android

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Palangka Raya saat ini sudah menerapkan KTP digital. Sehingga apabila ingin berurusan administrasi tidak perlu lagi repot-repot membawa fotocopy KTP. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya, Edie, mengatakan bahwa saat ini KTP digital memiliki fitur kode QR kode yang bisa dipindai atau discan.

Menurut Edie, saat ini ada 3 ribu lebih warga Palangka Raya yang memiliki KTP digital, pada smartphone android masing-masing, dengan penerapannya bertahap dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Ya, terhitung 3 ribu lebih sudah memiliki KTP digital,  hal ini penerapannya merujuk pada peraturan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Bagi masyarakat yang ingin membuat KTP digital cukup membawa ponsel berbasis android, maka pihak petugas Dukcapil akan siap membantu melakukan pendaftaran melalui aplikasi yang telah disediakan,”tuturnya, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga :  PNS Pemko Ingin Pindah Tugas, Begini Syarat dan Tahapannya

Dikatakan Edie, bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone android maupun jaringan internet yang tidak stabil, pihaknya siap melayani dengan bentuk fisik dan layanan manual.

”Kami Dukcapil Kota Palangka Raya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin berurusan terhadap keperluan pengurusan kartu identitas dan sebagainya,”pungkasnya.(rin)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Palangka Raya saat ini sudah menerapkan KTP digital. Sehingga apabila ingin berurusan administrasi tidak perlu lagi repot-repot membawa fotocopy KTP. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya, Edie, mengatakan bahwa saat ini KTP digital memiliki fitur kode QR kode yang bisa dipindai atau discan.

Menurut Edie, saat ini ada 3 ribu lebih warga Palangka Raya yang memiliki KTP digital, pada smartphone android masing-masing, dengan penerapannya bertahap dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Ya, terhitung 3 ribu lebih sudah memiliki KTP digital,  hal ini penerapannya merujuk pada peraturan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Bagi masyarakat yang ingin membuat KTP digital cukup membawa ponsel berbasis android, maka pihak petugas Dukcapil akan siap membantu melakukan pendaftaran melalui aplikasi yang telah disediakan,”tuturnya, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga :  PNS Pemko Ingin Pindah Tugas, Begini Syarat dan Tahapannya

Dikatakan Edie, bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone android maupun jaringan internet yang tidak stabil, pihaknya siap melayani dengan bentuk fisik dan layanan manual.

”Kami Dukcapil Kota Palangka Raya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin berurusan terhadap keperluan pengurusan kartu identitas dan sebagainya,”pungkasnya.(rin)

Terpopuler

Artikel Terbaru