30.1 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Gemapatas Langkah Awal Menciptakan Kepastian Kepemilikan Tanah Lebih Sistematis

Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain beserta jajarannya dan masyarakat. Berfoto bersama usai melakukan proses penyerahan sertifikat tanah, Senin (20/1/2025). (Foto : IST)

 

Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain menyerahkan sertifikat tanah ke masyarakat setempat, Senin (20/1/2025). (Foto : IST)

 

 

Gemapatas Langkah Awal Menciptakan Kepastian Kepemilikan Tanah Lebih Sistematis

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama ATR/BPN. Melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun 2025, di Jalan D.A Tawa, Kelurahan Bukit Tunggal. Dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat, Senin (20/1/2025).

Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain beserta jajarannya dan masyarakat. Berfoto bersama usai melakukan proses penyerahan sertifikat tanah, Senin (20/1/2025). (Foto : IST)

Dalam wawancaranya, Akhmad Husain menyebutkan bahwa Gemapatas merupakan langkah awal untuk menciptakan kepastian kepemilikan tanah yang lebih sistematis.

“Gerakan ini menjadi titik awal penting dalam memastikan bahwa masyarakat memiliki kejelasan terhadap batas tanah mereka. Dengan pemasangan tanda batas yang formal dan terstruktur, proses pengukuran tanah oleh BPN akan lebih mudah dan akurat,” ujarnya kepada awak media, Senin (20/1).

Baca Juga :  Dukung Berbagai Program, Terutama Pembangunan Keluarga

Husain menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung program ini. “Kami ingin masyarakat sadar bahwa menjaga tanda batas tanah adalah penting. Hal ini tidak hanya menghindarkan mereka dari potensi sengketa tanah, tetapi juga memberi perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, menyoroti masalah yang sering terjadi akibat kelalaian masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah.

“Persoalan tanah sering kali muncul karena batas-batas yang tidak permanen atau tidak dipasang dengan benar. Gemapatas menjadi solusi untuk mencegah hal ini sekaligus memerangi praktik mafia tanah,” jelasnya.

Indra menegaskan. Bahwa pemasangan tanda batas adalah langkah awal menuju proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah.

Baca Juga :  Tekan Kasus Covid-19, Pemko Koordinasi dengan Satgas Provinsi

“Kami mendorong masyarakat untuk segera memasang tanda batas di tanah mereka. Setelah itu, BPN dapat melakukan pengukuran yang lebih akurat untuk mendukung program redistribusi tanah atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujarnya.

Indra juga menjelaskan. Bahwa pemasangan tanda batas ini merupakan bagian dari program besar yang mencakup Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.

“Tahun 2025, kami menargetkan 1.000 pendaftaran sistematis lengkap dan 2.000 kegiatan redistribusi tanah. Kami berharap masyarakat yang belum memiliki sertifikat dapat memanfaatkan program ini,” pungkasnya. (ndo)

Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain beserta jajarannya dan masyarakat. Berfoto bersama usai melakukan proses penyerahan sertifikat tanah, Senin (20/1/2025). (Foto : IST)

 

Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain menyerahkan sertifikat tanah ke masyarakat setempat, Senin (20/1/2025). (Foto : IST)

 

 

Gemapatas Langkah Awal Menciptakan Kepastian Kepemilikan Tanah Lebih Sistematis

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama ATR/BPN. Melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun 2025, di Jalan D.A Tawa, Kelurahan Bukit Tunggal. Dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat, Senin (20/1/2025).

Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain beserta jajarannya dan masyarakat. Berfoto bersama usai melakukan proses penyerahan sertifikat tanah, Senin (20/1/2025). (Foto : IST)

Dalam wawancaranya, Akhmad Husain menyebutkan bahwa Gemapatas merupakan langkah awal untuk menciptakan kepastian kepemilikan tanah yang lebih sistematis.

“Gerakan ini menjadi titik awal penting dalam memastikan bahwa masyarakat memiliki kejelasan terhadap batas tanah mereka. Dengan pemasangan tanda batas yang formal dan terstruktur, proses pengukuran tanah oleh BPN akan lebih mudah dan akurat,” ujarnya kepada awak media, Senin (20/1).

Baca Juga :  Dukung Berbagai Program, Terutama Pembangunan Keluarga

Husain menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung program ini. “Kami ingin masyarakat sadar bahwa menjaga tanda batas tanah adalah penting. Hal ini tidak hanya menghindarkan mereka dari potensi sengketa tanah, tetapi juga memberi perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, menyoroti masalah yang sering terjadi akibat kelalaian masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah.

“Persoalan tanah sering kali muncul karena batas-batas yang tidak permanen atau tidak dipasang dengan benar. Gemapatas menjadi solusi untuk mencegah hal ini sekaligus memerangi praktik mafia tanah,” jelasnya.

Indra menegaskan. Bahwa pemasangan tanda batas adalah langkah awal menuju proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah.

Baca Juga :  Tekan Kasus Covid-19, Pemko Koordinasi dengan Satgas Provinsi

“Kami mendorong masyarakat untuk segera memasang tanda batas di tanah mereka. Setelah itu, BPN dapat melakukan pengukuran yang lebih akurat untuk mendukung program redistribusi tanah atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujarnya.

Indra juga menjelaskan. Bahwa pemasangan tanda batas ini merupakan bagian dari program besar yang mencakup Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.

“Tahun 2025, kami menargetkan 1.000 pendaftaran sistematis lengkap dan 2.000 kegiatan redistribusi tanah. Kami berharap masyarakat yang belum memiliki sertifikat dapat memanfaatkan program ini,” pungkasnya. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru