29.3 C
Jakarta
Wednesday, October 23, 2024

Lurah Pahandut Tegaskan Kepemilikan Tanah Jelas, Namun Tantangan Sosial Masih Menjadi PR

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Lurah Pahandut, Ahmad Reza, menyatakan bahwa Kelurahan Pahandut adalah salah satu wilayah tertua dan terpadat di Palangka Raya.

Meskipun menghadapi kepadatan, permasalahan tanah di kelurahan ini jarang terjadi berkat sejarah panjang yang mengklarifikasi kepemilikan tanah yang sudah diakui oleh seluruh warga.

“Alhamdulillah, di Pahandut tidak ada aduan serius mengenai sengketa tanah. Sebagian besar warga memiliki dokumen kepemilikan yang sah, seperti sertifikat dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),” ucap Ahmad Reza saat ditemui Prokalteng.co di ruangannya, Jumat (16/8/2024).

Ahmad Reza menjelaskan bahwa warga Pahandut memahami dengan baik sejarah dan kepemilikan tanah di wilayah mereka.

“Mereka mengetahui detail kepemilikan tanah di lokasi masing-masing. Semuanya sudah jelas,” tambahnya.

Baca Juga :  7 Hari PPKM, Tindak 354 Pelanggar, Satgas Masih Terus Bergerak

Namun, selain permasalahan tanah, Ahmad Reza menyoroti tantangan lain yang dihadapi oleh warga Pahandut, termasuk masalah sosial, kriminalitas, budaya, dan kesenjangan sosial.

“Konflik antar tetangga adalah contoh masalah sosial yang sering muncul di daerah ini,” kata Lurah Pahandut.

Dalam menghadapi berbagai masalah tersebut, Ahmad Reza menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keharmonisan di antara warga.

Ia percaya bahwa kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk mempertahankan ketentraman di wilayah yang kaya sejarah ini. (*ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Lurah Pahandut, Ahmad Reza, menyatakan bahwa Kelurahan Pahandut adalah salah satu wilayah tertua dan terpadat di Palangka Raya.

Meskipun menghadapi kepadatan, permasalahan tanah di kelurahan ini jarang terjadi berkat sejarah panjang yang mengklarifikasi kepemilikan tanah yang sudah diakui oleh seluruh warga.

“Alhamdulillah, di Pahandut tidak ada aduan serius mengenai sengketa tanah. Sebagian besar warga memiliki dokumen kepemilikan yang sah, seperti sertifikat dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),” ucap Ahmad Reza saat ditemui Prokalteng.co di ruangannya, Jumat (16/8/2024).

Ahmad Reza menjelaskan bahwa warga Pahandut memahami dengan baik sejarah dan kepemilikan tanah di wilayah mereka.

“Mereka mengetahui detail kepemilikan tanah di lokasi masing-masing. Semuanya sudah jelas,” tambahnya.

Baca Juga :  7 Hari PPKM, Tindak 354 Pelanggar, Satgas Masih Terus Bergerak

Namun, selain permasalahan tanah, Ahmad Reza menyoroti tantangan lain yang dihadapi oleh warga Pahandut, termasuk masalah sosial, kriminalitas, budaya, dan kesenjangan sosial.

“Konflik antar tetangga adalah contoh masalah sosial yang sering muncul di daerah ini,” kata Lurah Pahandut.

Dalam menghadapi berbagai masalah tersebut, Ahmad Reza menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keharmonisan di antara warga.

Ia percaya bahwa kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk mempertahankan ketentraman di wilayah yang kaya sejarah ini. (*ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru