PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangkaraya, melaksanakan Rapat Pembahasan Penerapan Informasi E-Kinerja BKN Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya, Tahun Anggaran 2024 di Ruang Meeting kantor BKPSDM, Senin (15/1/2024) pagi.
“Sistem informasi E-Kinerja sudah harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palangkaraya dan di sini komplet. Bukan hanya kinerja saja tetapi bagaimana perjanjian kinerja, indikator kinerja aparatur sipil negara (ASN) dengan organsasi perangkat daerah (OPD),” ucap Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Kota Palangkaraya, Fifi Arvina.
Menurutnya jika sudah melaksanakan sistem E-Kinerja dalam sehari-hari dan membuat perjanjian E-kinerja dengan kepala daerah. Fifi mengatakan ada jenjangnya yaitu kepala OPD dengan kepala daerah dan eselon tiga kepada kepala OPD.
“Indikator kinerja harus terisi dalam E-Kinerja. Berapa nilai SKP, anggaran yang ia kelola ada di sini, jadi ini nanti hubungannya bagaimanaa kita bisa melihat kualitas dari ASN sendiri,”jelasnya
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palangkaraya, Absiyah. Menambahkan, E-kinerja sudah dilaksanakan sejak ada peraturan menteri dan menindaklanjuti surat Pj. Wali Kota Palangkaraya tentang percepatan penerapan E-Kinerja.
“Pemerintah kota sudah melaksanakan E-Kinerja sejak 31 Oktober. Ada perpenjangan bagi ASN untuk menginput karena ini baru dan cukup rumit. Perpanjangan sampai 25 Januari 2024 harus selesai untuk tahun 2023. Surat Pj. Wali Kota untuk mempercepat penerapan E-kinerja kepada OPD,” tandasnya. (jef/*)