27.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Mulai Besok, Pembatasan Kegiatan di Palangka Raya akan Diberlakukan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Rencana
penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Palangka Raya akan mulai
diberlakukan besok, tepatnya dari tanggal 17-31 Januari 2021.

Pembatasan ini diberlakukan sesuai dengan surat
edaran (SE) Walikota Palangka Raya Nomor 368/80/BPBD/Covid-19/I/2021 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian
Penyebaran Covid-19.

Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota
Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Ketua Harian, Emi Abriyani mengatakan,
bahwa surat edaran tersebut sudah ditandatangani Walikota pada Jumat (15/1)
kemarin.

Dikatakan Emi, pihaknya saat ini juga telah
melakukan sosialisasi terkait surat edaran yang sudah diterbitkan tersebut.
Sehingga dengan diberlakukan surat edaran 
ini nantinya, juga diharapkan bisa menekan penyebaran Covid-19 di Kota
Palangka Raya.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 di Palangka Raya Kini 2.101 Orang

“Kita berharap pembatasan sampai pukul
21.00 WIB ini, tidak ada menimbulkan penambahan kasus Covid-19. Dimana ini
nanti akan diberlakukan selama 14 hari, dan mulai besok (Minggu 17 Januari
2021, red) akan dilaksanakan. Sampai hari ini kita juga masih melakukan
sosialisasi,” kata Emi, Sabtu (16/1).

Sementara itu, dalam surat edaran tersebut
untuk pemberlakuan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang
dilaksanakan dalam beberapa pembatasan kegiatan diantaranya, seperti restoran,
rumah makan, kantin, warung makan dan cafe, jam operasional maksimal buka
sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Termasuk tempat hiburan malam seperti karaoke
dan biliar juga akan dibatasi dengan jam operasional maksimal buka sampai
dengan pukul 21.00 WIB.  Selain itu, juga
ada beberapa tempat kegiatan lainnya yang sudah diatur atau tertuang surat
edaran tersebut, baik tempat perbelanjaan maupun lainnya.

Baca Juga :  Bakal Perketat Pengawasan Pemeliharaan Fasilitas Umum, Begini Kata Wal

“Kebijakan yang
diambil ini adalah untuk menyelamatkan warga Kota Palangka Raya, itu yang kita
inginkan dengan adanya surat edaran wali kota ini. Memang rencananya, besok
akan dilakukan press release oleh Pak Wali Kota Palangka Raya di Kantor
BPBD,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Rencana
penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Palangka Raya akan mulai
diberlakukan besok, tepatnya dari tanggal 17-31 Januari 2021.

Pembatasan ini diberlakukan sesuai dengan surat
edaran (SE) Walikota Palangka Raya Nomor 368/80/BPBD/Covid-19/I/2021 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian
Penyebaran Covid-19.

Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota
Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Ketua Harian, Emi Abriyani mengatakan,
bahwa surat edaran tersebut sudah ditandatangani Walikota pada Jumat (15/1)
kemarin.

Dikatakan Emi, pihaknya saat ini juga telah
melakukan sosialisasi terkait surat edaran yang sudah diterbitkan tersebut.
Sehingga dengan diberlakukan surat edaran 
ini nantinya, juga diharapkan bisa menekan penyebaran Covid-19 di Kota
Palangka Raya.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 di Palangka Raya Kini 2.101 Orang

“Kita berharap pembatasan sampai pukul
21.00 WIB ini, tidak ada menimbulkan penambahan kasus Covid-19. Dimana ini
nanti akan diberlakukan selama 14 hari, dan mulai besok (Minggu 17 Januari
2021, red) akan dilaksanakan. Sampai hari ini kita juga masih melakukan
sosialisasi,” kata Emi, Sabtu (16/1).

Sementara itu, dalam surat edaran tersebut
untuk pemberlakuan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang
dilaksanakan dalam beberapa pembatasan kegiatan diantaranya, seperti restoran,
rumah makan, kantin, warung makan dan cafe, jam operasional maksimal buka
sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Termasuk tempat hiburan malam seperti karaoke
dan biliar juga akan dibatasi dengan jam operasional maksimal buka sampai
dengan pukul 21.00 WIB.  Selain itu, juga
ada beberapa tempat kegiatan lainnya yang sudah diatur atau tertuang surat
edaran tersebut, baik tempat perbelanjaan maupun lainnya.

Baca Juga :  Bakal Perketat Pengawasan Pemeliharaan Fasilitas Umum, Begini Kata Wal

“Kebijakan yang
diambil ini adalah untuk menyelamatkan warga Kota Palangka Raya, itu yang kita
inginkan dengan adanya surat edaran wali kota ini. Memang rencananya, besok
akan dilakukan press release oleh Pak Wali Kota Palangka Raya di Kantor
BPBD,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru