28.1 C
Jakarta
Saturday, March 14, 2026

THM Enigma Ditutup Saat Ramadan, Fairid: Usaha Boleh Jalan, Tapi Jangan Langgar Aturan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tempat hiburan malam (THM) Enigma di Jalan Tilung Induk Palangka Raya ditutup sementara oleh Satpol PP karena diduga melanggar aturan operasional selama bulan Ramadan. Penutupan dilakukan setelah petugas menemukan tempat hiburan tersebut masih beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan, sementara izin penjualan minuman beralkoholnya juga diketahui telah berakhir.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan Pemko Palangka Raya tidak melarang investasi maupun kegiatan usaha di daerah. Namun seluruh pelaku usaha, termasuk tempat hiburan malam, wajib mematuhi aturan yang berlaku, terutama selama bulan Ramadan.

“Supaya tidak menimbulkan kecurigaan atau hal lain di masyarakat. Kalau memang tidak memenuhi syarat, tentu kita tindak tegas. Tapi kalau semua persyaratan terpenuhi, itu hak mereka untuk menjalankan usaha,” kata Fairid, Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga :  Inovasi Khusus! Pj Wali Kota Palangkaraya Resmikan Portal Website Perisai

Dia menegaskan Pemko tetap konsisten menegakkan peraturan daerah, termasuk kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan selama Ramadan.

“Beberapa kali sudah melanggar ketentuan, termasuk surat edaran Ramadan yang menyatakan tempat hiburan tidak boleh beroperasi,” ujarnya.

Fairid menambahkan setiap pelanggaran akan diproses sesuai tahapan yang berlaku, mulai dari peringatan hingga sanksi.

“Semua ada prosesnya. Mulai dari peringatan pertama, kedua, sampai ketiga. Kalau tetap tidak diindahkan, tentu ada sanksi sesuai aturan,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tempat hiburan malam (THM) Enigma di Jalan Tilung Induk Palangka Raya ditutup sementara oleh Satpol PP karena diduga melanggar aturan operasional selama bulan Ramadan. Penutupan dilakukan setelah petugas menemukan tempat hiburan tersebut masih beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan, sementara izin penjualan minuman beralkoholnya juga diketahui telah berakhir.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan Pemko Palangka Raya tidak melarang investasi maupun kegiatan usaha di daerah. Namun seluruh pelaku usaha, termasuk tempat hiburan malam, wajib mematuhi aturan yang berlaku, terutama selama bulan Ramadan.

“Supaya tidak menimbulkan kecurigaan atau hal lain di masyarakat. Kalau memang tidak memenuhi syarat, tentu kita tindak tegas. Tapi kalau semua persyaratan terpenuhi, itu hak mereka untuk menjalankan usaha,” kata Fairid, Sabtu (14/3/2026).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Inovasi Khusus! Pj Wali Kota Palangkaraya Resmikan Portal Website Perisai

Dia menegaskan Pemko tetap konsisten menegakkan peraturan daerah, termasuk kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan selama Ramadan.

“Beberapa kali sudah melanggar ketentuan, termasuk surat edaran Ramadan yang menyatakan tempat hiburan tidak boleh beroperasi,” ujarnya.

Fairid menambahkan setiap pelanggaran akan diproses sesuai tahapan yang berlaku, mulai dari peringatan hingga sanksi.

“Semua ada prosesnya. Mulai dari peringatan pertama, kedua, sampai ketiga. Kalau tetap tidak diindahkan, tentu ada sanksi sesuai aturan,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/