PALANGKA RAYA, PROKALTENG – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal menyoroti adanya pedagang yang masih menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurutnya, HET minyak goreng yang telah ditetapkan secara nasional adalah Rp15.700 per liter. Namun, di lapangan masih ditemukan pedagang yang menjual hingga Rp17.000 per liter.
“Minyak goreng itu HET-nya Rp15.700. Tapi sekarang ada beberapa pedagang yang menjual Rp17.000. Mereka sebenarnya tidak boleh melakukan itu,” ucap Samsul Rizal saat diwawancarai awak media usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi, Senin (13/1/2025).
Menyikapi hal itu, Samsul mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan memahami bahwa harga yang seharusnya dibayar sesuai dengan HET.
“Kami berikan imbauan agar masyarakat membaca bahwa batasnya itu Rp15.700. Mudah-mudahan penjual dan pembeli bisa sepakat untuk mematuhi harga tersebut,” lanjutnya.
Sebab, ia mengatakan HET sebesar Rp15.700 telah ditetapkan secara nasional, sehingga seharusnya semua pihak mematuhi regulasi ini.
“Ini sudah jadi aturan nasional. Pedagang sebenarnya sudah mendapat keuntungan dengan menjual di harga itu. Jadi tidak ada alasan menaikkan hingga Rp17.000,” tambahnya.
Terkait sanksi, pihak DPKUKMP Kota Palangka Raya berencana akan bekerja sama dengan Bulog untuk mengevaluasi situasi ini.
“Kami akan mempertegas regulasi kepada para pedagang, agar harga kembali sesuai dengan aturan. Jika ada yang masih melanggar, akan ada evaluasi terhadap mitra Bulog,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dengan menolak membeli minyak goreng jika harganya melebihi HET.
“Harusnya warga juga menolak membeli di harga Rp17.000. Karena pada dasarnya, Rp15.700 itu sudah cukup memberikan keuntungan bagi pedagang,” pungkasnya. (ndo/hnd)