PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor kembali digelar sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, depan GOR Sanaman Mantikei., Kamis (11/12/2025).
Kepala UPT. Samsat Kota Palangka Raya, Maya Mustika, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program yang telah dicanangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, untuk memperkuat penerimaan daerah.
“Tujuan kegiatan ini sudah jelas untuk meningkatkan PAD kita, karena ini adalah salah satu program yang sudah dicanangkan oleh Pak Gubernur. Peningkatan PAD ini sangat penting karena membantu pemulihan ekonomi,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Dia menjelaskan bahwa operasi gabungan tersebut telah dilaksanakan secara reguler selama empat bulan terakhir. Melalui kerja sama dengan Bapenda Kota Palangka Raya, kepolisian, dan Dinas Perhubungan Kota.
“Kegiatan ini sudah empat kali dilakukan. Untuk Desember, hari ini merupakan pelaksanaan di hari ketiga dan hari ini yang terakhir,” tambahnya.
Menurutnya, operasi tersebut tidak hanya bertujuan menertibkan pajak kendaraan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat, agar lebih sadar membayar pajak dan berhati-hati dalam berkendara.
“Semuanya ini untuk masyarakat wajib pajak agar lebih sadar membayar pajak, sekaligus mengedukasi masyarakat untuk lebih berhati-hati berkendara,” tegasnya.
Berdasarkan laporan pelaksanaan operasi gabungan pada hari ini. Sebanyak 334 kendaraan terjaring razia. Dari jumlah tersebut, 56 kendaraan tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terdiri atas 50 unit roda dua dan 6 unit roda empat.
Adapun estimasi total tagihan pajak yang teridentifikasi dalam operasi hari itu mencapai:
- Roda dua: Rp9.618.000
- Roda empat: Rp16.154.530
Operasi gabungan serupa akan terus dilakukan sebagai langkah rutin untuk mengoptimalkan PAD dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Palangka Raya.
Operasi gabungan serupa akan terus dilakukan sebagai langkah rutin untuk mengoptimalkan PAD dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Palangka Raya. (*/adr)


