PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Satgas Penanganan Covid-19 menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat menggelar Operasi Yustisi di kawasan Kota Palangka Raya, Kamis (9/9).
Operasi tersebut digelar pada kawasan Jalan Dr Murjani, Kota Palangka Raya, dengan sasaran mendisiplinkan penerapan dan penegakkan hukum prokes, serta razia penggunaan masker kepada masyarakat.
Wakapolsek Pahandut Iptu Robertus Sonny pun turut dalam kegiatan tersebut bersama dengan para personel gabungan dari Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dan Polsek Pahandut.
“Selama berlangsungnya operasi tersebut, terjaring sebanyak 42 pelanggar prokes dalam hal ini mereka tidak menggunakan masker, yang kemudian dilakukan penindakan sesuai dengan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020,” ucap Iptu Sonny, Jumat (10/9/2021).
Perwalikota Palangka Raya tersebut berisikan tentang pendisiplinan penerapan dan penegakkan hukum protokol kesehatan guna mengoptimalkan upaya penanganan pandemi Covid-19 yang masih melanda di Kota Palangka Raya saat ini.
“Sebanyak 45 pelanggar tersebut pun dikenakan teguran tertulis oleh Satgas Penanganan Covid-19, yang kemudian dilakukan pemeriksaan Tes Swab Antigen oleh Tim RS Kota Palangka Raya,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan Tes Swab Antigen, para pelanggar itu pun dinyatakan seluruhnya negatif Covid-19, yang kemudian disampaikan teguran dan edukasi prokes oleh petugas agar tidak mengulangi pelanggaran.
“Ini merupakan upaya yang terus dilakukan guna menegakkan prokes dan meningkatkan kesadaran serta kedisiplinan masyarakat untuk mematuhinya, mengingat Pandemi Covid-19 masih melanda hingga saat ini,” ungkapnya.