26.1 C
Jakarta
Thursday, April 18, 2024

Jukir Liar Meresahkan, Dishub Palangka Raya Awasi dan Razia

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya terus mengawasi juru parkir (jukir) liar. Pengawasan ini dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan meminta masyarakat untuk tidak perlu ragu melapor, bilamana ada menemukan pelanggaran pelayanan parkir.

“Silahkan dilaporkan ke  Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya. Tak perlu ragu untuk lapor apabila ada menemukan aktivitas jukir liar,” ucapnya, Kamis (9/2/2023).

Menurut Alman, masyarakat bisa melaporkan melalui pesan di Instagram Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya maupun melalui aplikasi Si-TaKir. Petugas akan segera melakukan tindak lanjut.

“Mudah membedakan, antara jukir resmi dan liar. Bila jukir tidak menggunakan rompi, identitas ataupun surat izin tata kelola parkir, maka itu jukir liar,” jelasnya.

Baca Juga :  BKKBN Kalteng Apresiasi Perhatian Pemko Terhadap TPK

Lebih lanjut, Alman menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya terus berupaya menindak para jukir liar, yang diawali dengan memberikan surat teguran dan peringatan. Pengawasan juga terus dilaksanakan.

“Kami juga tidak segan memberikan sanksi terhadap para jukir liar. Ini semua demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas, serta demi keindahan Kota Palangka Raya,”pungkasnya.






Reporter: Marini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya terus mengawasi juru parkir (jukir) liar. Pengawasan ini dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan meminta masyarakat untuk tidak perlu ragu melapor, bilamana ada menemukan pelanggaran pelayanan parkir.

“Silahkan dilaporkan ke  Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya. Tak perlu ragu untuk lapor apabila ada menemukan aktivitas jukir liar,” ucapnya, Kamis (9/2/2023).

Menurut Alman, masyarakat bisa melaporkan melalui pesan di Instagram Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya maupun melalui aplikasi Si-TaKir. Petugas akan segera melakukan tindak lanjut.

“Mudah membedakan, antara jukir resmi dan liar. Bila jukir tidak menggunakan rompi, identitas ataupun surat izin tata kelola parkir, maka itu jukir liar,” jelasnya.

Baca Juga :  BKKBN Kalteng Apresiasi Perhatian Pemko Terhadap TPK

Lebih lanjut, Alman menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya terus berupaya menindak para jukir liar, yang diawali dengan memberikan surat teguran dan peringatan. Pengawasan juga terus dilaksanakan.

“Kami juga tidak segan memberikan sanksi terhadap para jukir liar. Ini semua demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas, serta demi keindahan Kota Palangka Raya,”pungkasnya.






Reporter: Marini

Terpopuler

Artikel Terbaru