31.3 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Ini Penjelasan Kadinkes Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Pemerintah akan memperluas program vaksin Covid-19 untuk anak-anak usia 6-11 tahun. Hal ini menyusul keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait izin penggunaan vaksin Covid-19 untuk anak-anak usia 6-11 tahun.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo , saat ditemui awak media di halaman kantor wali kota mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan.

"Kita masih menunggu Juknis dari Kemenkes ,apabila Juknis dari Kemenkes tersebut sudah terbit, nanti semua lini akan melaksanakan," kata Andjar, Senin (8/11).

Soal strategi yang disiapkan, menurut Andjar, pihaknya akan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan ke depannya. Pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kemenkes tersebut.

Baca Juga :  Pemko Optimalisasi Pendapatan Daerah dengan Alat Perekam Pajak

“Perkara strategi nanti kita akan sampaikan lagi kedepannya,nanti kita lihat kondisinya bagaimana, kalau anak-anak bisa diantar orang tuanya, atau misalkan berbasis satu daerah di wilayah tertentu, tetapi intinya nanti kita melaksanakan sesuai juknis dari Kemenkes” bebernya.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan program vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun itu bisa dilaksanakan pada awal 2022.

Sebelum disuntikkan, tiga jenis vaksin Covid-19 diuji klinik oleh BPOM. Hal ini juga mempertimbangkan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat jenis vaksin tersebut.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Pemerintah akan memperluas program vaksin Covid-19 untuk anak-anak usia 6-11 tahun. Hal ini menyusul keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait izin penggunaan vaksin Covid-19 untuk anak-anak usia 6-11 tahun.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo , saat ditemui awak media di halaman kantor wali kota mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan.

"Kita masih menunggu Juknis dari Kemenkes ,apabila Juknis dari Kemenkes tersebut sudah terbit, nanti semua lini akan melaksanakan," kata Andjar, Senin (8/11).

Soal strategi yang disiapkan, menurut Andjar, pihaknya akan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan ke depannya. Pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kemenkes tersebut.

Baca Juga :  Pemko Optimalisasi Pendapatan Daerah dengan Alat Perekam Pajak

“Perkara strategi nanti kita akan sampaikan lagi kedepannya,nanti kita lihat kondisinya bagaimana, kalau anak-anak bisa diantar orang tuanya, atau misalkan berbasis satu daerah di wilayah tertentu, tetapi intinya nanti kita melaksanakan sesuai juknis dari Kemenkes” bebernya.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan program vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun itu bisa dilaksanakan pada awal 2022.

Sebelum disuntikkan, tiga jenis vaksin Covid-19 diuji klinik oleh BPOM. Hal ini juga mempertimbangkan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat jenis vaksin tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru