Site icon Prokalteng

Satgas Atur Jarak Lapak Pedagang di Pasar Besar Palangka Raya

satgas-atur-jarak-lapak-pedagang-di-pasar-besar-palangka-raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Palangka Raya kembali memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis  mikro, sesuai surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor : 368/01/SatgasCovid-19/BPBD/VII/2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Pahandut, mulai menata lapak pedagang di kawasan Pasar Besar agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes), Kamis (8/7).

Dalam upaya menerapkan prokes tersebut, tim Satgas memberikan tanda batas masing-masing lapak dengan jarak yang telah diatur sedemikian rupa.

Camat Pahandut, Berlianto mengungkapkan, pembatasan ini dilakukan dalam rangka upaya menindaklanjuti Surat Edaran dari Wali Kota tersebut terkait pemberlakuan PPKM berbasis mikro yang dikeluarkan pada tanggal 8 Juli tersebut.

“Pemberian batasan ini dilakukan agar penerapan protokol kesehatan di pasar tersebut benar diterapkan, penjual dan pembeli di pasar tersebut diatur agar tidak menumpuk” jelas Camat.

Diharapkan dengan pengaturan jarak antarlapak pedagang tersebut, penerapan protokol kesehatan di pasar tersebut bisa berjalan.

Sebelumnya, Camat Pahandut sudah melakukan rapat bersama pengurus Pasar Besar agar penataan pasar besar tersebut tidak terjadi kendala dalam pelaksanaannya. Penerapan jarak antarlapak pedagang ini diberlakukan mulai tanggal 8 hingga 20 Juli 2021.

Exit mobile version