PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Momen paskah dimanfaatkan umat Kristiani Kota Palangka Raya untuk ziarah ke makam sanak saudara, membersihkan makam, menghidupkan lilin, menabur bunga berdoa dan sebagainya. Bagi petugas parkir, tentu saja momen ini juga menjadi berkah tersendiri, karena ada banyak kendaraan roda dua dan empat.
Namun sayangnya, berdasarkan laporan dari masyarakat, tarif biaya parkir untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) dipungut biaya Rp5,000 per motor. Tarif tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, bahwa tarif restribusi parkir sepeda motor roda dua dan sejenisnya sebesar Rp. 2000.
“Menyikapi hal tersebut, segera kami tangani dan pihak pengelola kami panggil,”ucap Kepala Dishub Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan, saat dikonfirmasi Prokalteng.Co melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/4/2023).
Alman juga memberikan imbauan, kepada masyarakat kota Palangka Raya agar membayar parkir menggunakan uang yang pas, dan sesuai dengan retribusi peraturan yang berlaku.
“Bilamana ada oknum yang melanggar ketentuan Perda yang berlaku, maka silahkan lapor ke Dishub kota Palangka Raya melalui pesan di Instagram @silancip_dishub_kota_plk, maupun aplikasi Si-TaKir Dishub Palangka Raya,”tegasnya