25 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang atau Jasa Super Mewah,

Jarang Ditemukan di Palangka Raya, Kebijakan Dirancang untuk Tidak Memberatkan Masyarakat

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025 untuk barang super mewah. Dari sebelumnya 11% menjadi 12%. Kebijakan ini bertujuan mendukung keuangan negara tanpa menambah beban masyarakat kelas menengah ke bawah.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. Menjelaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku pada barang atau jasa tertentu yang tergolong dalam kategori super mewah.

“Barang biasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah tetap dikenakan PPN sebesar 11% . Kenaikan ini hanya diterapkan pada barang super mewah seperti kapal pesiar khusus, fasilitas kesehatan premium, atau barang-barang kelas atas lainnya,” ujar Emi, Rabu (8/1).

Baca Juga :  Evaluasi TPK, Pj Wali Kota Palangka Raya Dorong Upaya Maksimal Turunkan Stunting

Pengelolaan administrasi terkait kenaikan PPN ini berada di bawah wewenang Kantor Pajak Pratama, bukan BPPRD. Ia memastikan kebijakan ini dirancang untuk tidak memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Kenaikan tarif PPN untuk barang dan jasa super mewah ini diatur melalui kebijakan pemerintah pusat. Dan telah diberlakukan sejak awal tahun sebagai upaya mendukung stabilitas penerimaan negara.

Menurut Emi, kebijakan PPN ini cenderung minim di Kota Palangka Raya. Ia menegaskan bahwa barang kebutuhan umum, termasuk layanan kesehatan di rumah sakit negeri atau fasilitas publik, tidak terpengaruh oleh kebijakan tersebut.

“Rumah sakit negeri atau fasilitas umum tidak termasuk dalam kebijakan ini. Kemungkinan lebih berdampak pada rumah sakit swasta dengan layanan premium. Namun, sejauh pengamatan kami, barang atau jasa super mewah yang terkena tarif PPN 12 persen jarang ditemukan di Kota Palangka Raya. Mungkin di kota-kota besar seperti Jakarta dampaknya lebih terasa,” ucapnya.(mta/*)

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tekankan Pentingnya Pencegahan Korupsi di Rapat Bersama BPKP

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025 untuk barang super mewah. Dari sebelumnya 11% menjadi 12%. Kebijakan ini bertujuan mendukung keuangan negara tanpa menambah beban masyarakat kelas menengah ke bawah.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. Menjelaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku pada barang atau jasa tertentu yang tergolong dalam kategori super mewah.

“Barang biasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah tetap dikenakan PPN sebesar 11% . Kenaikan ini hanya diterapkan pada barang super mewah seperti kapal pesiar khusus, fasilitas kesehatan premium, atau barang-barang kelas atas lainnya,” ujar Emi, Rabu (8/1).

Baca Juga :  Evaluasi TPK, Pj Wali Kota Palangka Raya Dorong Upaya Maksimal Turunkan Stunting

Pengelolaan administrasi terkait kenaikan PPN ini berada di bawah wewenang Kantor Pajak Pratama, bukan BPPRD. Ia memastikan kebijakan ini dirancang untuk tidak memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Kenaikan tarif PPN untuk barang dan jasa super mewah ini diatur melalui kebijakan pemerintah pusat. Dan telah diberlakukan sejak awal tahun sebagai upaya mendukung stabilitas penerimaan negara.

Menurut Emi, kebijakan PPN ini cenderung minim di Kota Palangka Raya. Ia menegaskan bahwa barang kebutuhan umum, termasuk layanan kesehatan di rumah sakit negeri atau fasilitas publik, tidak terpengaruh oleh kebijakan tersebut.

“Rumah sakit negeri atau fasilitas umum tidak termasuk dalam kebijakan ini. Kemungkinan lebih berdampak pada rumah sakit swasta dengan layanan premium. Namun, sejauh pengamatan kami, barang atau jasa super mewah yang terkena tarif PPN 12 persen jarang ditemukan di Kota Palangka Raya. Mungkin di kota-kota besar seperti Jakarta dampaknya lebih terasa,” ucapnya.(mta/*)

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tekankan Pentingnya Pencegahan Korupsi di Rapat Bersama BPKP

Terpopuler

Artikel Terbaru