PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya. Mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan layanan aktivasi KTP digital.
Sekretaris Dukcapil Kota Palangka Raya, Edie. Menjelaskan bahwa selain aplikasi lokal SI-DOI (Sistem Informasi Dukcapil Oloh Itah), pemerintah pusat juga menyediakan aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang terintegrasi dalam fitur KTP digital.
“Selain SI-DOI, terdapat pula aplikasi SIAK milik pemerintah pusat. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh warga Kota Palangka Raya untuk segera melakukan aktivasi KTP digital,” jelasnya, Sabtu (7/12/2025).
Dia menegaskan. Bahwa proses aktivasi KTP digital hanya dapat dilakukan secara langsung di kantor Dukcapil oleh petugas resmi. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan keamanan data kependudukan di tengah maraknya pihak-pihak yang berusaha melakukan penipuan melalui komunikasi digital.
“Proses aktivasi KTP digital wajib dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil. Saat ini terdapat modus penipuan di mana pihak tertentu menghubungi masyarakat dan meminta data pribadi dengan alasan verifikasi digital. Informasi tersebut tidak benar,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa layanan aktivasi belum tersedia secara daring sehingga masyarakat diminta tidak mempercayai pihak mana pun yang menawarkan aktivasi online.
“Aktivasi KTP digital tidak dapat dilakukan secara daring dan hanya dapat diproses oleh petugas Dukcapil. Apabila terdapat permintaan aktivasi melalui jalur online, hal tersebut merupakan tindakan penipuan,” ujarnya.
Melalui penjelasan ini, Dukcapil Palangka Raya berharap masyarakat semakin waspada dalam menjaga data pribadi serta memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan dilakukan melalui saluran resmi. (*/adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya. Mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan layanan aktivasi KTP digital.
Sekretaris Dukcapil Kota Palangka Raya, Edie. Menjelaskan bahwa selain aplikasi lokal SI-DOI (Sistem Informasi Dukcapil Oloh Itah), pemerintah pusat juga menyediakan aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang terintegrasi dalam fitur KTP digital.
“Selain SI-DOI, terdapat pula aplikasi SIAK milik pemerintah pusat. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh warga Kota Palangka Raya untuk segera melakukan aktivasi KTP digital,” jelasnya, Sabtu (7/12/2025).
Dia menegaskan. Bahwa proses aktivasi KTP digital hanya dapat dilakukan secara langsung di kantor Dukcapil oleh petugas resmi. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan keamanan data kependudukan di tengah maraknya pihak-pihak yang berusaha melakukan penipuan melalui komunikasi digital.
“Proses aktivasi KTP digital wajib dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil. Saat ini terdapat modus penipuan di mana pihak tertentu menghubungi masyarakat dan meminta data pribadi dengan alasan verifikasi digital. Informasi tersebut tidak benar,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa layanan aktivasi belum tersedia secara daring sehingga masyarakat diminta tidak mempercayai pihak mana pun yang menawarkan aktivasi online.
“Aktivasi KTP digital tidak dapat dilakukan secara daring dan hanya dapat diproses oleh petugas Dukcapil. Apabila terdapat permintaan aktivasi melalui jalur online, hal tersebut merupakan tindakan penipuan,” ujarnya.
Melalui penjelasan ini, Dukcapil Palangka Raya berharap masyarakat semakin waspada dalam menjaga data pribadi serta memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan dilakukan melalui saluran resmi. (*/adr)