30.9 C
Jakarta
Monday, June 23, 2025

Tak Indahkan Peringatan, Warga Palangka Raya Kehilangan Bangunan di Atas Drainase

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan pembongkaran paksa terhadap sejumlah bangunan warga yang berdiri tepat di atas saluran drainase di kawasan Jalan Seth Adji dan Adonis Samad, Selasa (6/5/2025).

Tindakan tegas ini diambil setelah pemilik bangunan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) dengan mendirikan konstruksi di atas saluran pembuangan air. Keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu fungsi drainase dan mengancam kelancaran aliran air.

“Dilakukannya pembongkaran paksa ini dikarenakan pemilik bangunan tidak menghiraukan peringatan dan surat pernyataan yang telah disampaikan pihak Satpol PP Palangka Raya, dua minggu sebelumnya,” ujar Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Palangka Raya, Ginanjar.

Baca Juga :  Pemprov Canangkan Sejumlah Proyek Wisata, Pemko Fokus Penyediaan Fasilitas Penunjang

Menurutnya, ada beberapa pemilik bangunan tidak mentaati anjuran dan peringatan yang telah disampaikan beberapa minggu sebelumnya.

“Penertiban ini akan terus dilakukan di ruas jalan lainnya, guna menertibkan peraturan pemerintah agar drainase atau saluran pembuangan dapat berfungsi dengan sewajarnya,” tandasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan pembongkaran paksa terhadap sejumlah bangunan warga yang berdiri tepat di atas saluran drainase di kawasan Jalan Seth Adji dan Adonis Samad, Selasa (6/5/2025).

Tindakan tegas ini diambil setelah pemilik bangunan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) dengan mendirikan konstruksi di atas saluran pembuangan air. Keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu fungsi drainase dan mengancam kelancaran aliran air.

“Dilakukannya pembongkaran paksa ini dikarenakan pemilik bangunan tidak menghiraukan peringatan dan surat pernyataan yang telah disampaikan pihak Satpol PP Palangka Raya, dua minggu sebelumnya,” ujar Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Palangka Raya, Ginanjar.

Baca Juga :  Pemprov Canangkan Sejumlah Proyek Wisata, Pemko Fokus Penyediaan Fasilitas Penunjang

Menurutnya, ada beberapa pemilik bangunan tidak mentaati anjuran dan peringatan yang telah disampaikan beberapa minggu sebelumnya.

“Penertiban ini akan terus dilakukan di ruas jalan lainnya, guna menertibkan peraturan pemerintah agar drainase atau saluran pembuangan dapat berfungsi dengan sewajarnya,” tandasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru