PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya menegaskan aturan pelarangan praktik jual beli seragam, buku pelajaran, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Larangan ini diberlakukan untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP, terutama menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan, menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menjual atau mewajibkan pembelian seragam, buku pelajaran, dan LKS.
Hal ini berlaku bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta koperasi sekolah yang selama ini kerap menjadi tempat distribusi kebutuhan siswa.
Vico juga mengatakan sekolah tidak diperbolehkan mengarahkan wali murid untuk membeli seragam atau buku dari penyedia tertentu. Dengan demikian, orang tua atau wali murid diberikan kebebasan untuk memilih sendiri tempat pembelian sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.
“Apakah dia mau menggunakan seragam sekolah yang dulu atau memang mau membuat seragam baru, itu kami persilakan. Begitu juga dengan buku pelajaran,” ujar Vico saat diwawancarai Prokalteng.co via Whatsapp, Kamis (6/2/2025).
Vico menambahkan bahwa sekolah sudah menyiapkan buku pegangan atau buku wajib dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Oleh karena itu, siswa tidak perlu merasa terbebani untuk membeli buku tambahan. Kecuali jika orang tua menginginkan referensi lain di luar buku yang telah disediakan sekolah.
Sebagai solusi bagi siswa yang merasa kekurangan materi belajar, vico menyarankan untuk pemanfaatan perpustakaan sekolah.
“Jika ada materi yang kurang dipahami, siswa bisa memanfaatkan buku-buku yang tersedia di perpustakaan sekolah sebagai sumber belajar tambahan,” jelasnya.
Pada awal tahun 2025, Disdik telah menggelar pertemuan dengan seluruh sekolah di Kota Palangka Raya guna mempertegas aturan tersebut. Hal ini sesuai dengan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 800/170/Disdik.Um-Peg/I/2025 tentang larangan penjualan seragam, buku, dan LKS di lingkungan sekolah.
Vico juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik jual-beli seragam, buku, atau LKS di sekolah, serta menyertakan bukti kepada Disdik Kota Palangka Raya.
“Kami akan proses itu jika memang benar. Ada sanksi untuk satuan pendidikan tersebut, baik itu kepada kepala sekolah ataupun pihak-pihak yang melanggar surat edaran ini,” tegasnya.
Maka dari itu, pihaknya sangat berharap kepada pengawasan dari segala pihak, bilamana mendapatkan hal-hal yang melanggar dalam aturan di surat tersebut, agar sekiranya dapat disampaikan. (ndo)