PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, menjelaskan bahwa pemerintah kota belum mendapat arahan resmi terkait pelaksanaan program makan bergizi gratis. Meski begitu, pihaknya telah mempersiapkan langkah antisipasi jika program tersebut diinstruksikan oleh pemerintah pusat.
“Saat ini belum ada arahan tertulis mengenai penunjukan Palangka Raya sebagai lokasi percontohan atau pelaksana program ini. Namun, kami sudah menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan apabila program ini diberlakukan,” ujar Husain usai mengikuti Rapat Koordinasi Inflasi, Senin (6/1/2025).
Persiapan yang dilakukan pemerintah kota berfokus pada skema pelaksanaan yang mengacu pada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Salah satu instruksi yang diterima adalah untuk menyediakan lahan guna pembangunan dapur umum yang menjadi fasilitas utama dalam program ini.
“Juklak dan juknis yang kami terima menginstruksikan penyediaan tanah untuk dapur umum. Dapur ini harus memiliki kapasitas yang besar, sekitar 3.000 hingga 4.000 porsi. Namun, jumlah siswa yang membutuhkan makanan bergizi di setiap kecamatan bisa jauh lebih banyak, bahkan mencapai 12.000 orang. Maka, kemungkinan setiap kecamatan membutuhkan lebih dari satu dapur umum,” jelasnya.
Saat ini, pemerintah kota masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan program. Husain memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional serta instansi terkait untuk merumuskan langkah strategis.
“Kami akan melanjutkan pembahasan internal untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan dan ketentuan yang ada,” tambah Husain.
Namun, hingga saat ini, juklak dan juknis resmi terkait program makan bergizi gratis belum diterbitkan. Hal ini menyebabkan pemerintah kota belum dapat melaksanakan program tersebut, khususnya dalam pengelolaan anggaran.
“Tanpa juklak dan juknis sebagai dasar hukum, administrasi keuangan tidak bisa dilakukan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa meski persiapan sudah dilakukan, pelaksanaan program tidak dapat dilakukan tanpa petunjuk teknis yang jelas.
“Intinya, kami telah menyiapkan apa yang diminta, seperti alokasi tanah untuk dapur umum dan mekanisme pelaksanaan. Namun, selama juklak dan juknis belum ada, kami belum bisa melaksanakan program ini,” pungkasnya. (ndo)