PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya mencatat 700 lebih sarang walet di kota itu telah mengantongi izin resmi atau terdaftar.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Aratuni D Djaban menyebutkan, sektor usaha sarang walet ini punya peran yang besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak di Kota Palangka Raya.
"Potensi ini yang terus kita optimalkan. Karena kita bicara bukan soal naiknya puluhan persen pajak tapi tahun lalu mencapai 316,67 persen," katanya, Senin (5/7).
Sebelumnya, BPPRD telah menggandeng Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk optimalisasi penagihan pajak sarang burung walet. Melalui pendampingan jaksa pengacara negara ini piutang pajak sarang walet yang bertahun-tahun belum tertagih bisa dipungut dalam rangka optimalisasi PAD.
"BPPRD saat ini menggandeng jaksa pengacara negara untuk memberikan pemahaman para wajib pajak tentang hak-hak keperdataannya," tutupnya.