Site icon Prokalteng

Ingat! Prokes VDJ Wajib Diterapkan di Perkantoran

ingat-prokes-vdj-wajib-diterapkan-di-perkantoran

PALANGKA
RAYA
,PROKALTENG.CO-Satgas
Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya mewaspadai adanya klaster perkantoran
dalam penularan virus corona. Jangan sampai ketika ada salah satu pegawai yang
terpapar justru menular ke anggota lainnya.

Ketua Harian
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, dia
mengimbau pihak perkantoran untuk menerapkan protokol kesehatan VDJ (ventilasi,
durasi, dan jarak).

“Ventilasi
berkaitan langsung dengan sirkulasi udara. Risiko penularan virus corona lebih
rendah apabila ada aliran udara segar yang masuk dan keluar,” katanya
kepada Kalteng Pos, Senin (4/1).

Selain itu,
durasi ini juga menentukan penyebaran virus dalam satu lingkungan. Sebab,
semakin lama durasi kita berinteraksi dengan seseorang yang telah terinfeksi
atau mengembangkan gejala-gejala Covid-19, maka semakin besar potensi penularan
terjadi.

Terakhir
jaga jarak. Untuk mencegah penularan virus corona, perlu menjaga jarak aman
sejauh minimal 1,5 meter dengan orang lain.

“Oleh sebab
itu, kini diwajibkan menggunakan masker, dan cobalah sebisa mungkin untuk
mempersingkat waktu ketika melakukan kegiatan di luar rumah,” ujarnya. 

Exit mobile version