27.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Kabut Asap Kian Pekat, Pemkot Palangkaraya Ubah Jam Kerja ASN

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor: 800/352/IV.1/BKD tertanggal 29 September 2023, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Nuryakin, menyampaikan perubahan jam kerja bagi ASN dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dengan adanya surat edaran tersebut. Maka perubahan jam kerja untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya juga ikut berlaku. Keputusan ini diambil menyikapi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan kian pekat.

“Ya, tentu saja ada surat edarannya, jadi jam masuk ASN dan tenaga kontrak di lingkungan pemkot juga berubah menjadi jam 08.00 dan pulang jam 15.00,” ucap Penjabat (Pj) Wali Kota Palangkaraya Hera Nugrahayu saat dikonfirmasi media prokalteng.co, Selasa (3/10).

Baca Juga :  Dukung Pelaksanaan PK21, Umi Harapkan Hal Ini

Hera mengingatkan baik masyarakat maupun ASN pemkot untuk menjaga kesehatan,  dengan menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan dan makan atau minum yang bergizi. Selain itu, dirinya juga mengimbau untuk melakukan pemantauan lingkungan, dan mewaspadai suhu panas yang memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Saya mengimbau kepada masyarakat atau ASN. Untuk menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan, makan dan minum yang bergizi dan cukup vitamin. Selain itu juga melakukan pengawasan lingkungan, waspadai suhu panas yang memicu terjadinya karhutla, segera laporkan jika melihat potensi titik api dan melihat pembakar lahan,” tandasnya. (ana/*/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor: 800/352/IV.1/BKD tertanggal 29 September 2023, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Nuryakin, menyampaikan perubahan jam kerja bagi ASN dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dengan adanya surat edaran tersebut. Maka perubahan jam kerja untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya juga ikut berlaku. Keputusan ini diambil menyikapi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan kian pekat.

“Ya, tentu saja ada surat edarannya, jadi jam masuk ASN dan tenaga kontrak di lingkungan pemkot juga berubah menjadi jam 08.00 dan pulang jam 15.00,” ucap Penjabat (Pj) Wali Kota Palangkaraya Hera Nugrahayu saat dikonfirmasi media prokalteng.co, Selasa (3/10).

Baca Juga :  Dukung Pelaksanaan PK21, Umi Harapkan Hal Ini

Hera mengingatkan baik masyarakat maupun ASN pemkot untuk menjaga kesehatan,  dengan menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan dan makan atau minum yang bergizi. Selain itu, dirinya juga mengimbau untuk melakukan pemantauan lingkungan, dan mewaspadai suhu panas yang memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Saya mengimbau kepada masyarakat atau ASN. Untuk menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan, makan dan minum yang bergizi dan cukup vitamin. Selain itu juga melakukan pengawasan lingkungan, waspadai suhu panas yang memicu terjadinya karhutla, segera laporkan jika melihat potensi titik api dan melihat pembakar lahan,” tandasnya. (ana/*/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru