28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Palangka Raya Terapkan PPKM Level 4 Sesuai Instruksi Gubernur

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penetapan Perberlakuan Pembatasan Pergerakan Masyarakat (PPKM) Level 4 khusus untuk Kota Palangka Raya, diambil berdasarkan pertimbangan indikator yang ada. Pasalnya, kasus Covid-19 di Kota sangat tinggi, baik kasus konfirmasi positif dan kematian.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran nomor 180.17/163/2021 yang mana Kota Palangka Raya diinstruksikan untuk melaksanakan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 17 Agustus 2021.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengungkapkan bahwa Kota Palangka Raya menerapkan PPKM Level 4 sesuai Instruksi Gubernur Kalteng yang dikeluarkan pada 3 Agustus 2021 tersebut.

“Ya kita mengikuti Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah terkait penerapan PPKM level 4 di Kota Palangka Raya,” kata Emi Abriyani , Rabu (4/8/2021).

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 khusus untuk Kota Palangka Raya, diambil berdasarkan pertimbangan indikator yang ada. Pasalnya, kasus Covid-19 di Kota sangat tinggi, baik kasus konfirmasi positif dan kematian.

Baca Juga :  Pemko Serahkan Bantuan Untuk RS Darurat TNI

Namun demikian, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran juga meminta agar kabupaten dengan indikator yang kurang baik, seperti angka pertumbuhan kasus yang tinggi dan angka kematian yang tinggi juga agar menerapkan PPKM level 4.

"Semua ini dilakukan semata-mata untuk melindungi dan menyelamatkanmasyarakat Kalteng. Saya meminta bupati/walikota se-Kalteng melaksanakan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) dan melaporkan hasilnya apa adanya, sesuai dengan fakta di lapangan," tegas Gubernur Sugianto Sabran, Selasa (3/8).

Dia menegaskan, data yang tidak dilaporkan dengan benar, akan berdampak pada timbulnya rasa aman semu yang pada gilirannya akan menyebabkansemakin tingginya angka penularan covid-19.

"Analisis yang berasal dari data yang tidak benar akan melahirkan rekomendasi kebijakan yang keliru, sehingga kebijakan yang diambil tidak bisa menjawab permasalahan yang ada," tukasnya.

Dia menyampaikan, penerapan PPKM Level 4 khususnya di Kota Palangka Raya akan berdampak pada berbagai sektor kehidupan masyarakat khususnya pada sektor non esensial. Adapaun beberapa langkah yang akan diambil dan berdampak pada masyarakat antara lain:

Baca Juga :  Realisasi Target Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Lampaui Target

• Memperketat penerapan protokol kesehatan dan pemberian sanksi bagi pelanggarnya.

• Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring/online.

• Pengaturan pelaksanaan kegiatan pada tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

• Pengaturan jam buka pasar tradisional, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, harian dan mingguan, dan kegiatan ekonomi lainnya.

• Pengaturan kegiatan makan/minum ditempat umum.

• Kegiatan ibadah ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu kecuali untuk petugas rumah ibadah/kaum (marbot dan muadzin).

• Penutupan sementara pelaksanaan kegiatan publik, seni, budaya, sosial kemasyarakatan dan kegiatan olahraga/perlombaan.

• Mengatur dan membatasi acara-acara yang diselenggarakan oleh masyarakat.

• Melarang perjalanan dari dan keluar kota Palangka Raya kecuali untuk kegiatan yang bersifat esensial atau mendesak.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penetapan Perberlakuan Pembatasan Pergerakan Masyarakat (PPKM) Level 4 khusus untuk Kota Palangka Raya, diambil berdasarkan pertimbangan indikator yang ada. Pasalnya, kasus Covid-19 di Kota sangat tinggi, baik kasus konfirmasi positif dan kematian.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran nomor 180.17/163/2021 yang mana Kota Palangka Raya diinstruksikan untuk melaksanakan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 17 Agustus 2021.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengungkapkan bahwa Kota Palangka Raya menerapkan PPKM Level 4 sesuai Instruksi Gubernur Kalteng yang dikeluarkan pada 3 Agustus 2021 tersebut.

“Ya kita mengikuti Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah terkait penerapan PPKM level 4 di Kota Palangka Raya,” kata Emi Abriyani , Rabu (4/8/2021).

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 khusus untuk Kota Palangka Raya, diambil berdasarkan pertimbangan indikator yang ada. Pasalnya, kasus Covid-19 di Kota sangat tinggi, baik kasus konfirmasi positif dan kematian.

Baca Juga :  Pemko Serahkan Bantuan Untuk RS Darurat TNI

Namun demikian, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran juga meminta agar kabupaten dengan indikator yang kurang baik, seperti angka pertumbuhan kasus yang tinggi dan angka kematian yang tinggi juga agar menerapkan PPKM level 4.

"Semua ini dilakukan semata-mata untuk melindungi dan menyelamatkanmasyarakat Kalteng. Saya meminta bupati/walikota se-Kalteng melaksanakan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) dan melaporkan hasilnya apa adanya, sesuai dengan fakta di lapangan," tegas Gubernur Sugianto Sabran, Selasa (3/8).

Dia menegaskan, data yang tidak dilaporkan dengan benar, akan berdampak pada timbulnya rasa aman semu yang pada gilirannya akan menyebabkansemakin tingginya angka penularan covid-19.

"Analisis yang berasal dari data yang tidak benar akan melahirkan rekomendasi kebijakan yang keliru, sehingga kebijakan yang diambil tidak bisa menjawab permasalahan yang ada," tukasnya.

Dia menyampaikan, penerapan PPKM Level 4 khususnya di Kota Palangka Raya akan berdampak pada berbagai sektor kehidupan masyarakat khususnya pada sektor non esensial. Adapaun beberapa langkah yang akan diambil dan berdampak pada masyarakat antara lain:

Baca Juga :  Realisasi Target Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Lampaui Target

• Memperketat penerapan protokol kesehatan dan pemberian sanksi bagi pelanggarnya.

• Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring/online.

• Pengaturan pelaksanaan kegiatan pada tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

• Pengaturan jam buka pasar tradisional, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, harian dan mingguan, dan kegiatan ekonomi lainnya.

• Pengaturan kegiatan makan/minum ditempat umum.

• Kegiatan ibadah ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu kecuali untuk petugas rumah ibadah/kaum (marbot dan muadzin).

• Penutupan sementara pelaksanaan kegiatan publik, seni, budaya, sosial kemasyarakatan dan kegiatan olahraga/perlombaan.

• Mengatur dan membatasi acara-acara yang diselenggarakan oleh masyarakat.

• Melarang perjalanan dari dan keluar kota Palangka Raya kecuali untuk kegiatan yang bersifat esensial atau mendesak.

Terpopuler

Artikel Terbaru