PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya terus berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi melalui optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak mengatakan pajak merupakan tulang punggung pembangunan daerah sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara tertib dan transparan.
“Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Salah satunya melalui optimalisasi pendapatan daerah,” kata Arbert saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Alat Perekam Data Transaksi di Mall Pelayanan Publik Kota Palangka Raya, Selasa (3/2/2026).
Dia menjelaskan, pemasangan alat perekam data transaksi atau tapping box merupakan tindak lanjut dari arahan Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Pemasangan tapping box pada tempat usaha bukan sekadar imbauan, tetapi merupakan sebuah keharusan sesuai hasil tindak lanjut pertemuan kami bersama KPK,” ujarnya.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah menargetkan pemasangan tapping box pada 126 wajib pajak di wilayah setempat.
“Digitalisasi pajak melalui tapping box bertujuan mencegah kebocoran pajak dengan memastikan seluruh data transaksi tercatat secara otomatis dan akurat secara real time. Dengan sistem ini, setiap transaksi dapat terpantau langsung sehingga potensi kebocoran pajak dapat diminimalisir,”bebernya.
Selain itu, penerapan tapping box dinilai mampu menciptakan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
“Tidak ada lagi perbedaan perlakuan pajak. Seluruh transaksi tercatat secara terbuka dan transparan,” pungkasnya. (adr)


