PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO โ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya kini membuka layanan online untuk masyarakat yang ingin melaporkan terhadap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Laporan yang akan disampaikan masyarakat bakal dilayani melalui link WA BOT https://api.whatsapp.com/send?phone=628115210111. Ini akan langsung ditangani petugas, asal pelapor bisa menyertakan foto KTP dan foto bukti pelanggaran yang dilaporkan tersebut.
"Pelapor akan dirahasiakan identitasnya dan dijamin keselematannya. Kami juga merahasiakan segala bentuk laporan atau pengaduan pelanggaran Perda dan Perkada kepada pihak manapun," kata Kepala Satpol PP Palangka Raya, Benhur Pangaribuan, Kamis (2/9/2021).
Menurutnya, wujud praktik demokrasi dalam pelayanan publik adalah memberi kesempatan pada masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan. Salah satunya memberikan kemudahan untuk laporan terkait pelanggaran Perda dan Perkada secara optimal dan efektif pada Satuan Polisi Pamong Praja.
"Mari wujudkan keterbukaan informasi, keadilan dan kecepatan dalam pemberian pelayanan serta kemudahan pengaduan masyarakat. Layanan ini kami berikan sebagai implementasi visi-misi kepala daerah,"ujarnya.