PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Perusahaan yang telat atau belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 patut waspada. Pemerintah Kota Palangka Raya resmi membuka Posko Pengaduan THR untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai aturan menjelang Lebaran.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan posko tersebut dibuka melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Pekerja yang belum menerima THR diminta segera melapor.
“Kami melalui Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan THR. Jadi karyawan yang belum menerima haknya bisa langsung melapor ke kantor Disnaker pada jam kerja,” ujar Fairid, Senin (2/3/2026).
Dia menekankan, pembayaran THR bukan kebijakan sukarela, melainkan kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan tepat waktu dan sesuai besaran yang diatur dalam perundang-undangan.
“THR adalah hak normatif pekerja. Perusahaan wajib membayarkannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kewajiban tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Jika ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban itu, sanksi administratif bisa dijatuhkan sesuai aturan.
“Apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR, maka dapat dikenakan sanksi administratif,” katanya.
Untuk memastikan kepatuhan, Pemko Palangka Raya juga melakukan monitoring dan koordinasi dengan sejumlah perusahaan. Pembayaran THR diminta direalisasikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Melalui posko ini kami ingin memastikan seluruh pekerja di Palangka Raya dapat merayakan Lebaran dengan tenang tanpa kekhawatiran terkait hak mereka,” pungkasnya. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Perusahaan yang telat atau belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 patut waspada. Pemerintah Kota Palangka Raya resmi membuka Posko Pengaduan THR untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai aturan menjelang Lebaran.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan posko tersebut dibuka melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Pekerja yang belum menerima THR diminta segera melapor.
“Kami melalui Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan THR. Jadi karyawan yang belum menerima haknya bisa langsung melapor ke kantor Disnaker pada jam kerja,” ujar Fairid, Senin (2/3/2026).
Dia menekankan, pembayaran THR bukan kebijakan sukarela, melainkan kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan tepat waktu dan sesuai besaran yang diatur dalam perundang-undangan.
“THR adalah hak normatif pekerja. Perusahaan wajib membayarkannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kewajiban tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Jika ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban itu, sanksi administratif bisa dijatuhkan sesuai aturan.
“Apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR, maka dapat dikenakan sanksi administratif,” katanya.
Untuk memastikan kepatuhan, Pemko Palangka Raya juga melakukan monitoring dan koordinasi dengan sejumlah perusahaan. Pembayaran THR diminta direalisasikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Melalui posko ini kami ingin memastikan seluruh pekerja di Palangka Raya dapat merayakan Lebaran dengan tenang tanpa kekhawatiran terkait hak mereka,” pungkasnya. (adr)