32.6 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

13 Ribu Lebih PBB di Panarung Tertunggak, Capai Rp2 Miliar Lebih

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak 13.654 pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayah Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya tertunggak.

Jika diuangkan, total pajak yang tertunggak sekitar Rp2,19 miliar atau tepatnya sebesar Rp2.189.095.143.

“Kami pihak Pelurahan Panarung akan membantu untuk menyampaikan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB kepada masyarakat. Saat ini, kita sedang menyusun untuk segera dibagikan kepada maayarakat,” kata Lurah Panarung Evi Kahayanti, Jumat (1/4).

Dia menghimbau agar masyarakat taat dab segera membayar pajak. Sebab, manfaat pembayaran pajak untuk pembangunan di wilayah Kota Palangka Raya.

“Kita sifatnya hanya membantu. Kepada masyarakat agar segera membayar pajak dan jangan sampai lewat daru jatuh tempo. Sebab, jika lewat maka akan dikenakan denda,” ucapnya.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Kahayan Antusias Ikut Vaksinasi Covid-19

Berdasarkan ketentuan denda yang diberikan sebesar 2 persen perbulan atau tagihan dengan surat paksa sesuai UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.






Reporter: Arjoni

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak 13.654 pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayah Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya tertunggak.

Jika diuangkan, total pajak yang tertunggak sekitar Rp2,19 miliar atau tepatnya sebesar Rp2.189.095.143.

“Kami pihak Pelurahan Panarung akan membantu untuk menyampaikan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB kepada masyarakat. Saat ini, kita sedang menyusun untuk segera dibagikan kepada maayarakat,” kata Lurah Panarung Evi Kahayanti, Jumat (1/4).

Dia menghimbau agar masyarakat taat dab segera membayar pajak. Sebab, manfaat pembayaran pajak untuk pembangunan di wilayah Kota Palangka Raya.

“Kita sifatnya hanya membantu. Kepada masyarakat agar segera membayar pajak dan jangan sampai lewat daru jatuh tempo. Sebab, jika lewat maka akan dikenakan denda,” ucapnya.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Kahayan Antusias Ikut Vaksinasi Covid-19

Berdasarkan ketentuan denda yang diberikan sebesar 2 persen perbulan atau tagihan dengan surat paksa sesuai UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.






Reporter: Arjoni

Terpopuler

Artikel Terbaru