SUKAMARA, PROKALTENG.CO–Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukamara, Wariyanto. Mengungkapkan, Jaminan Hidup (Jadup) pengadaan dari Pemerintah Provinsi yang disalurkan kepada calon transmigran di Desa Pulau Nibung dan Desa Sei Baru, Kabupaten Sukamara, telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Sukamara, serta mendapat persetujuan dari Kementerian Transmigrasi guna menghindari potensi kerusakan barang.
“Hal ini telah dituangkan dalam berita acara. Apabila di kemudian hari calon transmigran mengundurkan diri pada saat penempatan, maka yang bersangkutan bersedia mengganti seluruh barang yang telah diterima,” ungkap Wariyanto.
Selain itu, ia menegaskan pembagian gas LPG pada saat penempatan Transmigran yang sudah menerima wajib membawa ke rumah tersebut. (nhz/ans/kpg)
SUKAMARA, PROKALTENG.CO–Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukamara, Wariyanto. Mengungkapkan, Jaminan Hidup (Jadup) pengadaan dari Pemerintah Provinsi yang disalurkan kepada calon transmigran di Desa Pulau Nibung dan Desa Sei Baru, Kabupaten Sukamara, telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Sukamara, serta mendapat persetujuan dari Kementerian Transmigrasi guna menghindari potensi kerusakan barang.
“Hal ini telah dituangkan dalam berita acara. Apabila di kemudian hari calon transmigran mengundurkan diri pada saat penempatan, maka yang bersangkutan bersedia mengganti seluruh barang yang telah diterima,” ungkap Wariyanto.
Selain itu, ia menegaskan pembagian gas LPG pada saat penempatan Transmigran yang sudah menerima wajib membawa ke rumah tersebut. (nhz/ans/kpg)