SUKAMARA, PROKALTENG.CO – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin secara langsung Rapat Identifikasi Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Pengembangan Potensi Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sukamara tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor Bupati Sukamara, belum lama ini.
“Reforma agraria bukan sekadar program pertanahan, tetapi merupakan bagian dari upaya besar untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Masduki.
Masduki menjelaskan, dalam pelaksanaannya, dua hal yang menjadi fokus utama adalah legalisasi aset melalui sertifi kasi lahan untuk kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola dan penataan akses untuk mendukung pengembangan ekonomi masyarakat.
Sekaligus mendapatkan akses terhadap sumber daya ekonomi yang mendukung produktivitas dan kesejahteraan mereka.
“Kami menyadari bahwa tantangan ke depan masih cukup kompleks, mulai dari tumpang tindih penguasaan lahan, konflik agraria, hingga keterbatasan akses masyarakat terhadap program pemberdayaan,” ujarnya.
“Oleh karena itu, melalui forum ini saya berharap lahir kesepahaman dan komitmen yang kuat dari seluruh pihak dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas dan berkelanjutan,” tandasnya. (nhz/ans/kpg)