SUKAMARA, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar audiensi dan rapat koordinasi. Dalam rangka persiapan operasional Pengadilan Negeri Sukamara.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Sukamara. Audiensi dihadiri oleh Bupati Sukamara H Masduki, Ketua DPRD Sukamara, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun beserta rombongan, Penjabat Sekretaris Daerah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamara, perwakilan Polres Sukamara, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta sejumlah undangan terkait lainnya.
Bupati Sukamara menyampaikan, audiensi ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pembahasan awal terkait kesiapan operasional Pengadilan Negeri Sukamara.
“Kami melaksanakan audiensi sekaligus silaturahmi serta membahas persiapan operasional Pengadilan Negeri Sukamara,” ujar Masduki.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang pembentukan 13 Pengadilan Negeri baru di Indonesia, yang salah satunya berada di Kabupaten Sukamara.
“Pemerintah Kabupaten Sukamara berharap, dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Sukamara, penegakan hukum dan pelayanan publik di daerah dapat berjalan lebih efektif dan efi sien,” tandasnya. (nhz/ans/kpg)
SUKAMARA, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar audiensi dan rapat koordinasi. Dalam rangka persiapan operasional Pengadilan Negeri Sukamara.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Sukamara. Audiensi dihadiri oleh Bupati Sukamara H Masduki, Ketua DPRD Sukamara, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun beserta rombongan, Penjabat Sekretaris Daerah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamara, perwakilan Polres Sukamara, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta sejumlah undangan terkait lainnya.
Bupati Sukamara menyampaikan, audiensi ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pembahasan awal terkait kesiapan operasional Pengadilan Negeri Sukamara.
“Kami melaksanakan audiensi sekaligus silaturahmi serta membahas persiapan operasional Pengadilan Negeri Sukamara,” ujar Masduki.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang pembentukan 13 Pengadilan Negeri baru di Indonesia, yang salah satunya berada di Kabupaten Sukamara.
“Pemerintah Kabupaten Sukamara berharap, dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Sukamara, penegakan hukum dan pelayanan publik di daerah dapat berjalan lebih efektif dan efi sien,” tandasnya. (nhz/ans/kpg)