Site icon Prokalteng

Kesadaran Masyarakat Seruyan Urus IMB Rendah

kesadaran-masyarakat-seruyan-urus-imb-rendah

KUALA PEMBUANG – Kesadaran masyarakat terhadap Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) khususnya di Kabupaten Seruyan, dinilai cukup rendah. Menyikapi
hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan juga mengambil langkah dalam
mengatasi hal tersebut dengan terus berupaya dalam meningkatkan kedasaran
masyarakat terhadap kewajiban IMB.

Hasil rapat koordinasi
perencanaan program kewajiban memiliki IMB bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di
lingkungan Pemkab Seruyan yang pertama digelar di Aula Kantor Bupati Kabupaten
Seruyan, selain bangunan milik ASN harus memilik IMB. Tentunya, bagi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K yang memiliki bangunan atau
rumah, juga diberlakukan kewajiban yang sama.

Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Seruyan Haryono menjelaskan, sebagai bentuk memberikan kesadaran
terhadap kewajiban IMB, kembali pihaknya menegaskan untuk bangunan ASN wajib
memiliki IMB, sebagai contoh kepada masyarakat terhadap kewajiban IMB.

“Oleh karena itu, ASN sebagai
contoh bagi masyarakat agar memiliki IMB. Maka dari itu, di tahap pertama di
tahun 2019 ini kita wajibkan untuk ASN wajib miliki IMB,” kata Haryono usia
memimpin rapat, Selasa (25/6).

Bahwa dari hasil perkembangan
rapat pertama yang telah digelar dari pukul 08.30 WIB tersebut, bahwa untuk PPPK
atau P3K Pemkab Seruyan yang sudah memiliki bangunan juga memiliki kewajiban
untuk IMB.

“Perkembangan dalam rapat
ternyata karena di dinas itu sebagian besar ada pegawai atau P3K yang memiliki
bangunan atau rumah, maka ada kewajiban juga untuk mengurus IMB,” ucap Sekda
Seruyan, Haryono.

Dikatakannya lagi, kewajiban
memiliki IMB tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang. Hanya saja, pihaknya
menyayangkan kesadaran mengurus IMB masih rendah.

“Karena partisipasi
masyarakat sangat rendah untuk memiliki IMB, padahal itu sangat penting,”
imbuhnya.

Sekda juga menambahkan, bahwa
untuk rapat yang dilakukan tersebut baru tahap pertama yaitu untuk para ASN
terselebih dahulu terhadap perencanaan kewajiban IMB tersebut.

Nantinya, untuk tahap II, akan
dieveluasi terus menerus hingga akan melibatkan masyarakat untuk rapat yang
rencana dilakukan setiap bulannya nanti, ungkapnya bahwa karena jika dulu
mungkin keberatan masyarakat karena IMB cukup mahal.

“Contoh bangunan ukuran 36 itu
satu juta tiga ratus ribu, sekarang hanya Rp180 ribu jauh lebih murah, saya
kira masyarakat tidak keberatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seruyan, Agung
Setiawan juga menambahkan untuk menjadi sasaran di tahap pertama sesuai dengan
kesepatakan sampai hari ini partisipasi masyakat termasuk juga ASN dinilai
cukup rendah, mengingat faktor lainnya seperti jumlah retribusi yang cukup
mahal.

“Untuk tingkat partisipasi
masyarakat tidak terkecuali ASN sendiri itu memang sangat rendah, karena banyak
faktor yang membelakangi itu khsusnya menyangkut jumlah retribusi yang mahal,”
ucap Agung.

Dengan adanya kebijakan bupati
terkait perubahan cara menghitung retribusi, bisa mendorong partisipasi
masyarakat khususnya ASN menjadi teladan dan contoh bagi masyarakat yang lain
agar memiliki IMB.

Menurut Agung, untuk bangunan
yang sudah ada maupun masih proses pembangunan di Kabupaten Seruyan khsusnya
cukup banyak yang tidak memilik IMB, sehingga menjadi kendala yang cukup serius
khususnya masa-masa ke depan.

Pihaknya khawatir, Pelabuhan
Segintung operasional dan diyakini akan meningkatkan pertumbuhan bangunan di
sekitarnya.

“Banyak bangunan yang sudah
ada maupun yang proses pembangunan tidak memiliki IMB, dan ini juga akan
menjadi kendala serius bagi penataan pola ruang di daerah kita,” ujarnya.

Dalam simulasi perhitungan atau
perhitungan retribusi IMB, menggunakan harga dasar bangunan yang sudah mereka
rumuskan bersama Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) dan Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Seperti halnya jika dengan ukuran
rumah permanen dari tipe 36, perhitungan terdahulu retribusinya bisa mencapai
Rp1 juta rupiah, dengan perhitungan saat ini retribusinya Rp190 ribu.

“Jadi sangat signifikan
perbedaannya agar masyarakat bisa mengurus IMB dan juga bangunan yang sudah ada
ini menjadi legal, sepanjang sesuai dengan persyaratan teknis yang ada,”
pungkasnya. (ais/abe/ctk/nto)

Exit mobile version