Kuala Pembuang –
Bupati
Seruyan Yulhaidir mengatakan, seluruh sekolah dilarang memungut biaya
pendaftaran calon siswa baru di Kabupaten Seruyan. Selain itu, sekolah
dilarang melakukan pungutan lain seperti
menembus ijazah atau SKHU, serta biaya lainnya.
“Jangan
sampai ada anak didik tidak bisa bersekolah hanya karena tidak mampu menebus
atau membuat seragam sekolah,†tegas Bupati Seruyan Yulhaidir saat mengumpulkan
kepala sekolah membahas penerimaan siswa tahun ajaran baru yang dilaksanakan di
Rujab Bupati, Jumat (19/6) malam.
Menurut
Yulhaidir, pemanggilan para kepala sekolah dan juga dari Dinas Pendidikan
Kabupaten Seruyan untuk menyampaikan instruksinya dan beberapa arahan
sehubungan dengan berakhirnya tahun pelajaran 2019-2020 dan menjelang tahun
pelajaran 2020-2021.
Orang
nomor satu di Seruyan ini juga meminta pihak sekolah mengikutsertakan anak
didik mengikuti ujian kelulusan dan kenaikan kelas.
Selain
itu, tambahnya, pihak sekolah jangan sampai menahan rapor, ijazah dan SKHU
dengan alasan peserta didik belum mampu membayar berbagai kewajiban yang
ditetapkan satuan pendidikan.