28.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Kesadaran dan Ketaatan Masyarakat Membayar Pajak Belum Optimal

KUALA
PEMBUANG, KALTENGPOS.CO
– Badan Pengelola Perpajakan dan Restribusi Daerah
(BPPRD) Seruyan  berusaha meningkatkan
dan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Seruyan. Karena itu, kesadaran
masyarakat akan pentingnya membayar pajak harus ditingkatkan.

Kepala BPPRD Seruyan Sukardi SE mengatakan,
salah satu permasalahan atau kendala dalam perealisasian PAD 2020 ini yakni
kesadaran dan ketaatan masyarakat membayar pajak masih belum optimal.

“Sehingga peningkatan ketaatan
masyarakat dalam kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah melalui
sosialisasi dan pemberian penyuluhan yang memadai pada masyarakat mengenai
ketentuan pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu upaya solusi yang
akan kita lakukan,” katanya, belum lama ini.

Dia mengatakan, masih ada beberapa solusi
yang akan dilakukan untuk lebih memaksimalkan PAD. Diantaranya yakni
menyempurnakan landasan hukum dan law enforcement bagi pengenaan pajak dan
retribusi daerah.

Baca Juga :  Bupati Sampaikan Laporan Terkini, Pencegahan dan Penanggulangan Covid-

Selain itu, juga harus dilakukan
identifikasi, verifikasi dan pemutakhiran data secara bertahap, melakukan
pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) aparat pajak, menambah
dan merevisi standard operating procedure (SOP) pajak daerah berdasarkan
peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, mengintensifkan pelayanan jemput bola
bagi masyarakat pembayar pajak, modernisasi sistem dan sarana prasarana
pelayanan pajak daerah, peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan
pajak dan retribusi daerah

KUALA
PEMBUANG, KALTENGPOS.CO
– Badan Pengelola Perpajakan dan Restribusi Daerah
(BPPRD) Seruyan  berusaha meningkatkan
dan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Seruyan. Karena itu, kesadaran
masyarakat akan pentingnya membayar pajak harus ditingkatkan.

Kepala BPPRD Seruyan Sukardi SE mengatakan,
salah satu permasalahan atau kendala dalam perealisasian PAD 2020 ini yakni
kesadaran dan ketaatan masyarakat membayar pajak masih belum optimal.

“Sehingga peningkatan ketaatan
masyarakat dalam kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah melalui
sosialisasi dan pemberian penyuluhan yang memadai pada masyarakat mengenai
ketentuan pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu upaya solusi yang
akan kita lakukan,” katanya, belum lama ini.

Dia mengatakan, masih ada beberapa solusi
yang akan dilakukan untuk lebih memaksimalkan PAD. Diantaranya yakni
menyempurnakan landasan hukum dan law enforcement bagi pengenaan pajak dan
retribusi daerah.

Baca Juga :  Bupati Sampaikan Laporan Terkini, Pencegahan dan Penanggulangan Covid-

Selain itu, juga harus dilakukan
identifikasi, verifikasi dan pemutakhiran data secara bertahap, melakukan
pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) aparat pajak, menambah
dan merevisi standard operating procedure (SOP) pajak daerah berdasarkan
peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, mengintensifkan pelayanan jemput bola
bagi masyarakat pembayar pajak, modernisasi sistem dan sarana prasarana
pelayanan pajak daerah, peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan
pajak dan retribusi daerah

Terpopuler

Artikel Terbaru