KUALA
PEMBUANG – Kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kantor untuk bekerja
sangat menjadi penilaian bagi Bupati Seruyan Yulhaidir. Ia menegaskan, bagi ASN
yang jarang masuk kantor ini bisa dikenakan sanksi.
Pasalnya,
di setiap kesempatan, orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Seruyan ini selalu menegaskan kepada ASN untuk meningkatkan kualitas kinerja.
Apalagi memasuki tahun 2020. Terlebih juga berlaku bagi tenaga honorer.
Kedisplinan
pegawai ini pun sudah bisa terpantau dengan mudah. Mengingat Pemkab Seruyan
sudah memberlakukan absensi menggunakan absen elektronik yakni iris mata.
“Kalau
inikan aturan sudah jelas dan kita lebih mudah memberikan sanksi. Kalau dulukan
misalnya absen namun tidak bisa dibuktikan karena diabsen kita tidak tahu
jamnya,” kata, Yulhaidir usai melakukan sidak di salah satu dinas, belum
lama ini.
Ditegaskan,
sekarang bila tidak hadir sampai 40 hari berturut-turut akan diberhentikan.
Terlebih jika itu tenaga honorer. (ais/ila/iha/CTK)