KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seruyan, Akhmad Hidayat melalui Kabid Mutasi dan Promosi Riduansyah mengatakan, bahwa untuk peserta yang nantinya mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diwajibkan untuk Swab PCR atau Antigen.
Dia menjelaskan bahwa, sebelumnya pihaknya BKPSDM telah mengumumkan untuk jadwal pelaksanaan SKD CPNS di Kabupaten Seruyan yang mana nanti akan dilaksanakan pada tanggal 17-22 September.
Berkaitan hal itu, tentu syarat dan ketentuan yang berlaku juga harus dipenuhi oleh peserta, baik penerapan protokol (prokes) maupun menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil Swab PCR atau Antigen yang menunjukkan hasil negatif atau non reaktif.
"Untuk Swab atau antigen dibebani kepada masing-masing peserta, kalau Swab Antigen berlaku 1×24 jam sedangkan kalau Swab PCR berlaku selama 2×24 jam," katanya, Jumat (10/9).
Kendati demikian, dirinya juga menyarankan agar para peserta bisa melakukan Swab PCR atau antigen nantinya di Kabupaten Seruyan. Pasalnya, menurut dia jika untuk Swab Antigen yang berlaku 1×24 jam itu waktunya sangat sedikit.
"Karena sebelum mengikuti tes peserta wajib Swab, kalau yang deklarasi kartu sehat itu contohnya sudah ada di laman CASN dan untuk Swab ini kita mengikuti protokol kesehatan Nasional, sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19 dan unsur BKN maka harus Swab," pungkasnya.