PULANG PISAU, PROKALTENG.CO โ Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau mengajukan proses pengahapusan barang milik daerah (BMD) berupa kendaraan dinas di lingkup pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Usulan penghapusan aset kendaraan dinas itu sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng untuk proses penghapusan BMD yang rusak berat sesuai dengan ketentuan. โSaat ini masih dalam proses pengajuan di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang,โ kata Sekretaris BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau, Zulkadri.
Zulkadri mengungkapkan, proses tersebut memang agak memakan waktu. Mengingat di KPKNL harus mengantre. โKarena tidak hanya dari pemerintah daerah saja yang mengajukan lelang di sana. Namun juga dari pihak swasta,โ ungkap dia.
Zul mengaku, yang diajukan pihaknya ke KPKNL untuk melakukan penilaian aset tersebut. โUntuk mendapatkan penilaian nilai aset masih antre. Belum untuk lelang. Karena sebelum dilelang harus dilakukan penilaian terlebih dahulu,โ kata Zulkadri.
Dia mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan inventarisasi lagi dan ada beberapa dinas yang juga mengajukan untuk penghapusan aset tersebut. โSaat ini juga masih ada yang mengajukan usulan untuk proses tersebut. Mengingat dari dahulu sampai sekarang belum pernah dilakukan penghapusan aset tersebut,โ ucapnya.
Zulkadri mengungkapkan, setelah barang tersebut sudah melalui penilaian, maka proses selanjutnya baru proses lelang. โKalau aset tersebut tidak ada nilainya, maka akan dimusnahkan atau bisa juga dihibahkan,โ tandas dia.
Dari hasil LHP atas LKPD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2020 oleh BPK Perwakilan Kalteng diketahui terdapat 10 kendaraan rusak berat belum dihapuskan.
Menindaklanjuti temuan tahun sebelumnya yaitu Kartu Inventaris Barang (KIB) B belum didukung informasi yang lengkap berupa nomor BPKB, tim melakukan pengujian keberadaan dan kondisi terhadap aset dimaksud.
Diketahui sebanyak delapan kendaraan pada Dinas Kesehatan dan dua kendaraan pada BPPKAD dalam kondisi rusak berat. Kendaraan tersebut tidak dapat dipergunakan lagi dan memerlukan biaya yang besar jika difungsikan kembali, dengan rincian sebagai berikut.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui BPPKAD mengakui temuan tersebut dan selanjutnya akan menindaklanjuti sesuai arahan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Pulang Pisau agar memerintahkan Kepala BPPKAD melalui Bidang aset untuk memproses sampai dengan selesai proses penghapusan BMD yang rusak berat sesuai dengan ketentuan.