31.1 C
Jakarta
Wednesday, April 30, 2025

Awas! Langgar Disiplin, PPPK Bisa Langsung Diberhentikan

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Sebanyak 407 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang dinyatakan lulus pada tahun anggaran 2024, mengikuti pembekalan sebelum menjalankan tugas di masingmasing perangkat daerah.

Pembekalan yang dilaksanakan di GPU Handep Hapakat, Senin (28/4) dibuka Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i. Sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mewajibkan setiap ASN dan PPPK untuk mengenal tugas, fungsi, nilai, serta etika kerja pada instansi pemerintah sebelum memulai masa pengabdiannya.

Ahmad Rifa’i mengucapkan selamat kepada para peserta yang telah lulus seleksi dan menekankan pentingnya pembekalan tersebut. Ia berharap para PPPK dapat meningkatkan pengetahuan, memperluas wawasan, serta mengemban tugas pokok dan fungsi dengan optimal. Semangat kerja yang ditekankan meliputi kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, dan kerja tuntas.

Baca Juga :  BPPKAD Pulang Pisau Ajukan Proses Penghapusan BMD

“Ini merupakan anugerah besar bagi Bapak dan Ibu. Banyak orang yang masih berjuang untuk menjadi PPPK, maka syukuri kesempatan ini dengan meningkatkan kedisiplinan, termasuk dalam berpenampilan dan menggunakan seragam yang lengkap,” ujar Rifa’i.

Ia berharap PPPK mampu membangun komunikasi yang akrab dan terbuka, mengingatkan agar peserta selalu memakai name tag agar mudah dikenali di lingkungan kerja. Ia juga menekankan pentingnya disiplin waktu dan pelaksanaan tugas sesuai dengan perjanjian kerja.

“Perlu diingat, status PPPK bukanlah status seumur hidup. Perjanjian kerja berlaku selama lima tahun dan dapat dihentikan sewaktu-waktu bila ada pelanggaran disiplin yang serius,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin, meskipun seseorang memiliki beking atau dukungan dari pihak manapun.

Baca Juga :  Pulang Pisau Incar Beras Merah Jadi Branding Daerah

“Kalau ada laporan dari kepala perangkat daerah tentang ketidakdisiplinan, kami tidak segan mengambil tindakan pemberhentian,” tambah dia.

Ia berharap para PPPK yang baru diangkat dapat menjalankan tugasnya sejalan dengan visi dan misi pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, yakni melayani masyarakat dengan profesional sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. (mcp/art/kpg)

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Sebanyak 407 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang dinyatakan lulus pada tahun anggaran 2024, mengikuti pembekalan sebelum menjalankan tugas di masingmasing perangkat daerah.

Pembekalan yang dilaksanakan di GPU Handep Hapakat, Senin (28/4) dibuka Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i. Sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mewajibkan setiap ASN dan PPPK untuk mengenal tugas, fungsi, nilai, serta etika kerja pada instansi pemerintah sebelum memulai masa pengabdiannya.

Ahmad Rifa’i mengucapkan selamat kepada para peserta yang telah lulus seleksi dan menekankan pentingnya pembekalan tersebut. Ia berharap para PPPK dapat meningkatkan pengetahuan, memperluas wawasan, serta mengemban tugas pokok dan fungsi dengan optimal. Semangat kerja yang ditekankan meliputi kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, dan kerja tuntas.

Baca Juga :  BPPKAD Pulang Pisau Ajukan Proses Penghapusan BMD

“Ini merupakan anugerah besar bagi Bapak dan Ibu. Banyak orang yang masih berjuang untuk menjadi PPPK, maka syukuri kesempatan ini dengan meningkatkan kedisiplinan, termasuk dalam berpenampilan dan menggunakan seragam yang lengkap,” ujar Rifa’i.

Ia berharap PPPK mampu membangun komunikasi yang akrab dan terbuka, mengingatkan agar peserta selalu memakai name tag agar mudah dikenali di lingkungan kerja. Ia juga menekankan pentingnya disiplin waktu dan pelaksanaan tugas sesuai dengan perjanjian kerja.

“Perlu diingat, status PPPK bukanlah status seumur hidup. Perjanjian kerja berlaku selama lima tahun dan dapat dihentikan sewaktu-waktu bila ada pelanggaran disiplin yang serius,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin, meskipun seseorang memiliki beking atau dukungan dari pihak manapun.

Baca Juga :  Pulang Pisau Incar Beras Merah Jadi Branding Daerah

“Kalau ada laporan dari kepala perangkat daerah tentang ketidakdisiplinan, kami tidak segan mengambil tindakan pemberhentian,” tambah dia.

Ia berharap para PPPK yang baru diangkat dapat menjalankan tugasnya sejalan dengan visi dan misi pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, yakni melayani masyarakat dengan profesional sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. (mcp/art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/