Site icon Prokalteng

Satu Perusahaan Industri di Pulpis Menggaji Karyawan di Bawah UMK

satu-perusahaan-industri-di-pulpis-menggaji-karyawan-di-bawah-umk

PULANG PISAU – Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Diskankertrans) Pulang Pisau Farisco JS Ibat mengakui adanya salah satu perusahaan industri di daerah setempat yang memberikan
gaji karyawannya jauh di
bawah upah minimum kabupaten (UMK). Bahkan menurutnya, nilai upah yang diberikan Rp1,2 juta atau separuh dari UMK yang ditetapkan di
Pulang Pisau.

Dia mengaku,
seluruh perusahaan telah menerapkan upah sesuai UMK. “Hanya ada satu perusahaan besar yang belum menerapkan UMK.
Kalau mereka menerapkan UMK dari daerah lain, kan lucu. Padahal mereka membuka usaha di Pulang Pisau,” beber Farisco saat dibincangi Kalteng Pos
di ruang kerjanya, Selasa (23/7).

Menurut Farisco, pihaknya sudah melakukan
sosialisasi kepada seluruh perusahaan dan kesepakatan seluruh perusahaan untuk
penerapan UU Ketenagakerjaan di Kabupaten Pulang Pisau. “Salah satu poin utama adalah masalah
upah,” ujarnya.

Ketika
disinggung apakah dari pihak pekerja ada yang mengadukan permasalahan itu
kepada pihaknya, Farisco mengaku sejauh ini belum ada. “Ada yang mengadu atau
tidak, wajib hukumnya mereka menerapkan UMK dalam pemberian upah bagi pekerja,”
tegas Farisco.

Dijelaskan, boleh saja kesepakatan antara
perusahaan dengan pekerja terkait upah. “Namun yang harus menjadi rujukan
adalah UU. Karena pemberian upah bagi pekerja itu sudah diatur dalam UU,”
tegasnya.

Menurut Farisco, seluruh perusahaan yang
ada di Pulang Pisau wajib mematuhi
peraturan ketenagakerjaan. Salah satunya adalah kepatuhan perusahaan dalam membayar
karyawan atau pekerjanya sesuai dengan UMK.

“Pembayaran
gaji atau upah bagi pekerja tidak boleh di bawah UMK. Itu yang selalu kami
tekankan. Jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan
ketenagakerjaan bisa dikenakan pidana,” tegas Farisco.

Dia
mengungkapkan, jika perusahaan tidak membayar upah pekerjaan lebih rendah dari
upah minimum yang berlaku sesuai ketentuan Pasal 90 Ayat (1) UU 13 tentang Ketenagakerjaan,
maka dapat dikenakan sanksi.

“Pelanggaran
atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat
satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta
dan paling banyak Rp400 juta,” tegas Farisco.

Untuk itu,
lanjut Farisco, perusahaan wajib menerapkan upah bagi pekerja sesuai UMK. “Ini
tidak boleh ditawar-tawar. Harus dilaksanakan dan dipatuhi,” kata Farisco
seraya menambahkan untuk besaran UMK Pulang Pisau sebesar Rp2.7216.218.

Farisco
menambahkan, kehadiran perusahaan di Pulang Pisau tentunya diharapkan akan
membawa masyarakat di Pulang Pisau sejahtera melalui penyerapan tenaga kerja.
“Tetapi kalau gajinya di bawah UMK, bagaimana bisa mewujudkan hal itu,”
tandasnya. (art/ctk/nto)

Exit mobile version