PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau meraih penghargaan sebagai kabupaten/kota peduli Hak Asasi Manusia (HAM) 2023 dalam penilaian 2024. Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam pemenuhan dan perlindungan HAM.
Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i berkesempatan menerima langsung piagam penghargaan yang diberikan oleh Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Ruang Kerja Bupati Pulang Pisau, Jumat (21/3).
Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng Marline menyampaikan, bahwa penyerahan piagam penghargaan kepada Kabupaten Pulang Pisau tersebut diberikan atas predikat kabupaten/ kota peduli HAM 2023, yang dinilai pada Desember 2023 oleh Menteri HAM Republik Indonesia.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati Pulang Pisau yang menerima penghargaan ini secara langsung, jadi Kabupaten Pulang Pisau mendapatkan Nilai tertinggi dalam penilaian di 2024. Yang mana dari 13 kabupaten dan 1 kota, kabupaten mendapatkan nilai tertinggi,” kata Marline.
Adapun penghargaan yang diberikan oleh Menteri HAM Republik Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sebagai Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia tersebut yang ke Delapan Kalinya.
Sementara itu, Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i mengatakan, penghargaan kabupaten/kota peduli HAM yang diraih Kabupaten Pulang Pisau dari Kementerian HAM tersebut harus dipertahankan serta selalu diterapkan di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
“Hari ini (Jumat, 21/3) Kabupaten Pulang Pisau menerima penghargaan dari Kementerian HAM Republik Indonesia. Saya berharap, indikator yang telah tercapai seperti hak atas bantuan hukum, hak atas informasi dan yang lainnya itu dipertahankan,” harap Rifa’i.
Penilaian kabupaten/kota peduli HAM tahun 2023 didasarkan pada sejumlah parameter utama. Di antaranya hak atas bantuan hukum, hak atas Informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralism.
Hak atas kependudukan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat hak atas perumahan yang layak serta hak perempuan dan anak. (mcp/art/kpg)