28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Pelantikan Kades Paling Lambat Dua Bulan Lagi

PULANG PISAU–Tahapan dan proses pemilihan kepala desa (pilkades)
serentak untuk 30 desa se-Kabupaten Pulang Pisau telah selesai. Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulang Pisau HM Syaripul Pasaribu
mengungkapkan, tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan yakni pelantikan
kades terpilih.

“Pelantikan kades terpilih paling
lambat dua bulan setelah pemilihan. Dalam waktu itu, kades terpilih harus sudah
dilantik,” kata Syaripul kepada sejumlah awak media pekan lalu.

Kendati demikian, Syaripul belum
mengungkapkan secara pasti kapan pelaksanaan pelantikan itu akan dilakukan. Dia
menegaskan, pelantikan kades terpilih oleh bupati segera dilakukan agar roda
pemerintahan bisa berjalan dengan normal.

“Kami tidak ingin pelaksanaan
pembangunan di desa itu terganggu karena belum adanya kades definitif. Untuk
itu, sesuai amanat aturan yang telah ditetapkan pelantikan kades terpilih harus
dilaksanakan paling lambat dua bulan,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Peminat Lelang Jabatan, Pertanyakan Pengumuman di Website BKPP

Syaripul juga mengharapkan, kades
terlipih memiliki kinerja yang baik dan komitmen yang kuat dalam mewujudkan visi,
misi dan janji kampanyenya. “Kami mengharapkan nanti mereka yang terpilih dapat
bekerja dengan baik dan memenuhi janji-janjinya,” ujar Syaripul.

Hal senada juga disampaikan
Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo sebelumnya. Bupati berharap pelaksanaan pilkades
serentak tahun ini dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang berinovasi dan
bersinergi dengan visi misi bupati.

“Sehingga pelaksanaan pembangunan
di desa dapat berjalan optimal dan bersinergi dengan program pembangunan yang
dilaksanakan pemerintah daerah,” harap Edy. (art/ila/ctk/nto)

PULANG PISAU–Tahapan dan proses pemilihan kepala desa (pilkades)
serentak untuk 30 desa se-Kabupaten Pulang Pisau telah selesai. Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulang Pisau HM Syaripul Pasaribu
mengungkapkan, tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan yakni pelantikan
kades terpilih.

“Pelantikan kades terpilih paling
lambat dua bulan setelah pemilihan. Dalam waktu itu, kades terpilih harus sudah
dilantik,” kata Syaripul kepada sejumlah awak media pekan lalu.

Kendati demikian, Syaripul belum
mengungkapkan secara pasti kapan pelaksanaan pelantikan itu akan dilakukan. Dia
menegaskan, pelantikan kades terpilih oleh bupati segera dilakukan agar roda
pemerintahan bisa berjalan dengan normal.

“Kami tidak ingin pelaksanaan
pembangunan di desa itu terganggu karena belum adanya kades definitif. Untuk
itu, sesuai amanat aturan yang telah ditetapkan pelantikan kades terpilih harus
dilaksanakan paling lambat dua bulan,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Peminat Lelang Jabatan, Pertanyakan Pengumuman di Website BKPP

Syaripul juga mengharapkan, kades
terlipih memiliki kinerja yang baik dan komitmen yang kuat dalam mewujudkan visi,
misi dan janji kampanyenya. “Kami mengharapkan nanti mereka yang terpilih dapat
bekerja dengan baik dan memenuhi janji-janjinya,” ujar Syaripul.

Hal senada juga disampaikan
Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo sebelumnya. Bupati berharap pelaksanaan pilkades
serentak tahun ini dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang berinovasi dan
bersinergi dengan visi misi bupati.

“Sehingga pelaksanaan pembangunan
di desa dapat berjalan optimal dan bersinergi dengan program pembangunan yang
dilaksanakan pemerintah daerah,” harap Edy. (art/ila/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru