29.3 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Pulang Pisau Perketat Pengawasan Sapi Luar Daerah

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO– Mencuatnya penyakit antraks di Pulau Jawa beberapa waktu telah diantisipasi Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau. Untuk mencegah masuknya penyakit tersebut ke Kabupaten Pulang Pisau, Dinas Pertanian memperketat pengawasan terhadap masuknya hewan ternak dari luar daerah ke Kabupaten Pulang Pisau. Yakni dengan menambah persyaratan untuk masuknya hewan ternak.

“Kalau dahulu hewan ternak yang masuk ke Pulang Pisau harus ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), saat ini persyaratan itu ditambah. Selain SKKH, juga harus ada uji laboratorium. Terlebih hewan dari luar pulau,” kata Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau Ibrahim.

Terkait kebijakan pengawasan itu, Ibrahim mengaku pihaknya juga sudah melakukan kerja sama dengan balai karantina.

Baca Juga :  Soal RDG, Disdik Seruyan Bakal Kumpulkan Kepala Sekolah

“Jadi hewan yang masuk Pulang Pisau selain membawa SKKH juga harus membawa hasil uji laboratorium bebas penyakit. Karena ternak yang terkena virus tidak terdeteksi mata. Ini sebagai langkah antisipasi kami,” ucapnya.

Dia mengaku, SKKH dan uji laboratorium itu tidak hanya untuk penyakit antraks saja, tetapi juga penyakit lainnya.

“Kita bersyukur di Kabupaten Pulang Pisau tidak ditemukan kasus antraks,” ucap Ibrahim. Karena, lanjut dia, hewan ternak seperti sapi jika terserang antraks penanganannya harus dimusnahkan.

“Pemusnahan harus dilakukan dengan cara dibakar. Kalau dikubur, virus itu masih bias menular,” tegas dia.

Ibrahim juga mengungkapkan, antraks juga bisa menular dari sapi ke manusia dan hewan ternak lainnya seperti kambing. “Namun antraks tidak menular dari manusia ke manusia. Pembawa penyakit antraks terbesar yakni sapi,” ucapnya. (art/kpg/hnd)

Baca Juga :  Kunjungi 5 Desa, Pj Bupati Serap Aspirasi Warga

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO– Mencuatnya penyakit antraks di Pulau Jawa beberapa waktu telah diantisipasi Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau. Untuk mencegah masuknya penyakit tersebut ke Kabupaten Pulang Pisau, Dinas Pertanian memperketat pengawasan terhadap masuknya hewan ternak dari luar daerah ke Kabupaten Pulang Pisau. Yakni dengan menambah persyaratan untuk masuknya hewan ternak.

“Kalau dahulu hewan ternak yang masuk ke Pulang Pisau harus ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), saat ini persyaratan itu ditambah. Selain SKKH, juga harus ada uji laboratorium. Terlebih hewan dari luar pulau,” kata Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau Ibrahim.

Terkait kebijakan pengawasan itu, Ibrahim mengaku pihaknya juga sudah melakukan kerja sama dengan balai karantina.

Baca Juga :  Soal RDG, Disdik Seruyan Bakal Kumpulkan Kepala Sekolah

“Jadi hewan yang masuk Pulang Pisau selain membawa SKKH juga harus membawa hasil uji laboratorium bebas penyakit. Karena ternak yang terkena virus tidak terdeteksi mata. Ini sebagai langkah antisipasi kami,” ucapnya.

Dia mengaku, SKKH dan uji laboratorium itu tidak hanya untuk penyakit antraks saja, tetapi juga penyakit lainnya.

“Kita bersyukur di Kabupaten Pulang Pisau tidak ditemukan kasus antraks,” ucap Ibrahim. Karena, lanjut dia, hewan ternak seperti sapi jika terserang antraks penanganannya harus dimusnahkan.

“Pemusnahan harus dilakukan dengan cara dibakar. Kalau dikubur, virus itu masih bias menular,” tegas dia.

Ibrahim juga mengungkapkan, antraks juga bisa menular dari sapi ke manusia dan hewan ternak lainnya seperti kambing. “Namun antraks tidak menular dari manusia ke manusia. Pembawa penyakit antraks terbesar yakni sapi,” ucapnya. (art/kpg/hnd)

Baca Juga :  Kunjungi 5 Desa, Pj Bupati Serap Aspirasi Warga

Terpopuler

Artikel Terbaru