PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) telah memiliki empat situs cagar budaya. Keempat situs cagar budaya itu telah disahkan oleh Balai Cagar Budaya (BCB) Kalimantan Timur (Kaltim).
Empat situs cagar budaya itu yakni; Rumah Tua Jaga Bahen, Rumah Besar Buntoi, Rumah Tua Matal Uning dan Sandung Temanggung Lawak. Empat situs cagar budaya yang usianya di atas 50 tahun itu hingga saat ini kondisi sangat terawat.
“BCB Kaltim juga memberikan stimulus untuk perawatan. Kondisi situs budaya itu juga masih alami,” kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pulang Pisau Renhas Atrilus, pekan lalu.
Dia mengungkapkan, situs cagar budaya itu tersebar di beberapa wilayah. Yakni, Rumah Tua Jaga Bahen Desa Bahu Palawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Rumah Besar Buntoi di Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Rumah Tua Matal Uning terletak di Desa Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir dan Sandung Temanggung Lawak di Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah.
Renhas mengaku, sebenarnya banyak kecamatan yang mengusulkan cagar budaya di wilayah masing-masing. “Hanya saja kami belum bisa mengakomodasi. Karena Disbudpar belum memiliki pedoman untuk penataan terkait peninggalan yang masuk kategori situs cagar budaya. Kami belum mengetahui cara penyusunannya,” ungkap dia.
Kendati demikian pihaknya meminta agar peninggalan itu agat terus dirawat. “Sehingga nanti jika kami sudah memiliki pedoman penataan situs cagar budaya itu bisa kami data dan kami lakukan verifikasi,” tandasnya.