27.5 C
Jakarta
Monday, January 20, 2025

Komoditas Sawit Diharapkan Jadi Sumber Devisa di Pulang Pisau

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau terkait kemitraan dan harga tandan buah segar Kelapa sawit pekebun mendapat apresiasi Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani.

Menurut dia, raperda tersebut bahwasannya sangat penting untuk keberlangsungan ekonomi perkebunan masyarakat.

“Selama ini belum ada aturan yang mengatur harga buah sawit segar dari perkebunan masyarakat, artinya dengan adanya raperda ini menjadi peraturan daerah yang merupakan regulasi yang menguatkan para pekebun untuk mengatur harga buah sawit segar,” ucap Nunu.

Dia juga menegaskan, hal demikian akan berdampak pada pemasukan tidak hanya untuk pekebun tetapi juga pemasukan bagi daerah.

“Jika diatur melalui perda, tentunya harga yang didapatkan oleh pekebun sudah tetap rata, dan tentunya hal ini bisa meningkatkan ekonomi pekebun dan mendapatkan keuntungan yang lebih,” ujarnya.

Baca Juga :  TP PKK Barsel Fokuskan Rumah Pangan

Dia juga berharap kiranya raperda tersebut dapat selesai pembahasannya agar perkebunan bisa segera mendapatkan kepastian harga yang tetap. Dia mengungkapkan, bahwa salah satu sektor perkebunan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pulang Pisau, adalah perkebunan kelapa sawit.

“Oleh karena itu, kelapa sawit seharusnya menjadi komoditas penyokong sumber devisa. Baik bagi daerah maupun negara.” Harap dia.

Dia menambahkan, kemitraan dan penetapan harga tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun harus terencana dan terorganisir dengan baik agar dapat menciptakan sistem pengelolaan yang memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. (art/kpg)

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau terkait kemitraan dan harga tandan buah segar Kelapa sawit pekebun mendapat apresiasi Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani.

Menurut dia, raperda tersebut bahwasannya sangat penting untuk keberlangsungan ekonomi perkebunan masyarakat.

“Selama ini belum ada aturan yang mengatur harga buah sawit segar dari perkebunan masyarakat, artinya dengan adanya raperda ini menjadi peraturan daerah yang merupakan regulasi yang menguatkan para pekebun untuk mengatur harga buah sawit segar,” ucap Nunu.

Dia juga menegaskan, hal demikian akan berdampak pada pemasukan tidak hanya untuk pekebun tetapi juga pemasukan bagi daerah.

“Jika diatur melalui perda, tentunya harga yang didapatkan oleh pekebun sudah tetap rata, dan tentunya hal ini bisa meningkatkan ekonomi pekebun dan mendapatkan keuntungan yang lebih,” ujarnya.

Baca Juga :  TP PKK Barsel Fokuskan Rumah Pangan

Dia juga berharap kiranya raperda tersebut dapat selesai pembahasannya agar perkebunan bisa segera mendapatkan kepastian harga yang tetap. Dia mengungkapkan, bahwa salah satu sektor perkebunan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pulang Pisau, adalah perkebunan kelapa sawit.

“Oleh karena itu, kelapa sawit seharusnya menjadi komoditas penyokong sumber devisa. Baik bagi daerah maupun negara.” Harap dia.

Dia menambahkan, kemitraan dan penetapan harga tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun harus terencana dan terorganisir dengan baik agar dapat menciptakan sistem pengelolaan yang memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. (art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/