25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Syarat Jadi Kepala Sekolah Harus Jadi Guru Penggerak

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Hj Nunu Andriani mengungkapkan, untuk menjadi kepala sekolah saat ini tidak lagi melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) calon kepala sekolah atau Cakep.

“Saat ini, salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah adalah guru penggerak. Untuk menjadi guru penggerak prosesnya cukup panjang,” kata Nunu.

Nunu menegaskan, tes untuk menjadi guru penggerak dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Setelah dinyatakan lulus tes sebagai guru penggerak, kata Nunu, akan diberi pelatihan selama 9 bulan di samping harus menjalani kewajiban sebagai guru.

“Pelatihan dilakukan di sekolah masing-masing. Mereka yang dinyatakan lulus itu  harus lebih berinovasi di sekolah,” ujarnya.

Baca Juga :  Kahayan Hilir Juara MTQ Pulang Pisau

Nunu menambahkan, guru penggerak lebih pada hasil pembelajaran siswa. “Jadi guru pendidik fokus pada peningkatan peserta didik, peningkatan capaian belajar peserta didik,” ujarnya.

Yang bersangkutan bisa menjadi kepala sekolah karena dianggap  secara manajerial dan administrasi. “Untuk itu, mereka ditempa selama 9 bulan. Guru penggerak tidak hanya dituntut kreatif, tetapi juga inovatif,” ucapnya.

Dia menambahkan, penilaian akan dilakukan langsung oleh Kemendikbudristek. “Meskipun saat tes guru penggerak lulus, belum tentu nanti akan lulus karena didik lagi 9 bulan. Baru nanti dinyatakan sebagai guru penggerak,” ujarnya.

Nunu menegaskan, guru penggerak harus memiliki komitmen untuk meningkatkan kompetensinya. “Guru penggerak dituntut memiliki kemampuan dan skill yang mumpuni, sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” tandasnya. (art)

Baca Juga :  Pulpis Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6,20 Persen di 2022

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Hj Nunu Andriani mengungkapkan, untuk menjadi kepala sekolah saat ini tidak lagi melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) calon kepala sekolah atau Cakep.

“Saat ini, salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah adalah guru penggerak. Untuk menjadi guru penggerak prosesnya cukup panjang,” kata Nunu.

Nunu menegaskan, tes untuk menjadi guru penggerak dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Setelah dinyatakan lulus tes sebagai guru penggerak, kata Nunu, akan diberi pelatihan selama 9 bulan di samping harus menjalani kewajiban sebagai guru.

“Pelatihan dilakukan di sekolah masing-masing. Mereka yang dinyatakan lulus itu  harus lebih berinovasi di sekolah,” ujarnya.

Baca Juga :  Kahayan Hilir Juara MTQ Pulang Pisau

Nunu menambahkan, guru penggerak lebih pada hasil pembelajaran siswa. “Jadi guru pendidik fokus pada peningkatan peserta didik, peningkatan capaian belajar peserta didik,” ujarnya.

Yang bersangkutan bisa menjadi kepala sekolah karena dianggap  secara manajerial dan administrasi. “Untuk itu, mereka ditempa selama 9 bulan. Guru penggerak tidak hanya dituntut kreatif, tetapi juga inovatif,” ucapnya.

Dia menambahkan, penilaian akan dilakukan langsung oleh Kemendikbudristek. “Meskipun saat tes guru penggerak lulus, belum tentu nanti akan lulus karena didik lagi 9 bulan. Baru nanti dinyatakan sebagai guru penggerak,” ujarnya.

Nunu menegaskan, guru penggerak harus memiliki komitmen untuk meningkatkan kompetensinya. “Guru penggerak dituntut memiliki kemampuan dan skill yang mumpuni, sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” tandasnya. (art)

Baca Juga :  Pulpis Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6,20 Persen di 2022

Terpopuler

Artikel Terbaru