PULANG PISAUรขโฌโWakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Pudjirustaty
Narang mengungkapkan, pemerintah telah membuat kebijakan atau regulasi untuk
memperbaiki sistem tata niaga karet. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan
Menteri Perdagangan nomor 54 tahun 2016 tentang pengawasan mutu bahan olahan
karet spesifikasi yang diperdagangkan.
รขโฌลAntara lain, memberikan
kesempatan kepada petani karet melalui lembaga unit pengolahan dan pemasaran
bahan olahan karet (bokar) (UPPB) untuk dapat ambil alih bagian dalam tata niaga
karet,รขโฌย kata Taty, belum lama ini.
Dia menambahkan berdasarkan Permendag Nomor 38 Tahun 2008
tentang pedoman pengelolaan dan pemasaran bokar, bahwa unit pengolahan dan
pemasaran bokar yang selanjutnya disebut UPPB.
UPPB adalah satuan usaha atau
unit usaha yang dibentuk oleh satu atau lebih kelompok pekebun sebagai tempat
penyelenggaraan bimbingan teknis pekebunan, pengelolahan, penyimpangan
sementara dan pemasaran bokar.
Taty mengungkapkan, pada tahun
2018-2019, Pemkab Pulang Pisau melalui Dinas Pertanian Pulang Pisau dengan
dukungan LESTARI secara bersama-sama mendorong transformasi kelompok usaha
bersama karet (KUBK) yang telah terbentuk di beberapa desa/kelurahan.
รขโฌลKUBK di desa/kelurahan menjadi
kelompok yang berorientasi bisnis dan memiliki legalitas dalam pengembangan
usaha petani dan tata niaga karets ke dalam bentuk lembaga unit pengelolaan dan
pemasaran bahan olahan karet (UPPB),รขโฌย jelasnya.
Dia menambahkan, salah satu upaya
yang dilakukan untuk memperkuat tata niaga karet, yaitu membangun kesepahaman
bersama para pihak dan kolaborasi para pihak dalam rangka pengembangan usaha
karet dan mata pencaharian berkelanjutan di Kabupaten Pulang Pisau.
รขโฌลDengan harapan, pengelolaan tata
niaga karet menjadi lebih baik. Peningkatan harga karet di tingkat petani yang
sebanding dengan kualitas yang pada akhirnya dapat mewujudkan peningkatan
kesejahteraan petani,รขโฌย tandasnya. (art/ila/ctk/nto)