27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Jadi Kebutuhan Dasar Hidup, Pj Bupati Tegaskan Pemenuhan Pangan Berkualitas

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menegaskan, Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2018 tentang pangan dan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi, pangan merupakan kebutuhan dasar hidup dan hak asasi manusia (HAM.

Menurut dia, pemenuhan pangan yang berkualitas dan sesuai dengan kecukupan merupakan komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas pentingnya peran pangan menjadi kan ketahanan pangan sebagai agenda penting dalam pembangunan ekonomi Indonsia.

“Untuk dapat hidup sehat dan produktif, manusia memerlukan sekitar 45 jenis zat gizi yang harus diperoleh dari makanan yang dikonsumsi dalam jumlah cukup. Tidak berlebihan dan tidak juga kekurangan,” kata Nunu saat launching rumah pangan beragam bergizi seimbang dan aman ( B2SA) di Desa Purwodadi, Kecamatan Maliku, Selasa (16/7).

Baca Juga :  Pj Bupati Apresiasi Gelaran PSHT Cup di Kapuas

Dia menjelaskan, dengan mengonsumsi makanan sehari-hari yang beraneka ragam, kekurangan zat gizi pada jenis makanan yang satu akan dilengkapi oleh zat gizi pada jenis makanan lain.

“Sehingga diperoleh masukan zat gizi yang seimbang,” kata dia.

Nunu mengungkapkan, berdasarkan hasil studi status gizi Indonesia tahun 2022 prevalensi stunting di kabupaten pulang pisau sebesar 31,6 persen, sedangkan tahun 2023 Pulang Pisau sebesar 24 persen.

Dia berharap, penurunan sampai 14 persen sesuai (target nasional dan 14,29 persen target Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2024.

“Salah satu upaya dalam penanganan stunting dan rentan rawan pangan dapat dilakukan melalui perubahan pola perilaku konsumsi pangan yang B2SA,” kata Nunu. (art/kpg)

Baca Juga :  Hasil Pertanian Jeblok, Kelompok Tani Tanyakan Asuransi Pertanian

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menegaskan, Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2018 tentang pangan dan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi, pangan merupakan kebutuhan dasar hidup dan hak asasi manusia (HAM.

Menurut dia, pemenuhan pangan yang berkualitas dan sesuai dengan kecukupan merupakan komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas pentingnya peran pangan menjadi kan ketahanan pangan sebagai agenda penting dalam pembangunan ekonomi Indonsia.

“Untuk dapat hidup sehat dan produktif, manusia memerlukan sekitar 45 jenis zat gizi yang harus diperoleh dari makanan yang dikonsumsi dalam jumlah cukup. Tidak berlebihan dan tidak juga kekurangan,” kata Nunu saat launching rumah pangan beragam bergizi seimbang dan aman ( B2SA) di Desa Purwodadi, Kecamatan Maliku, Selasa (16/7).

Baca Juga :  Pj Bupati Apresiasi Gelaran PSHT Cup di Kapuas

Dia menjelaskan, dengan mengonsumsi makanan sehari-hari yang beraneka ragam, kekurangan zat gizi pada jenis makanan yang satu akan dilengkapi oleh zat gizi pada jenis makanan lain.

“Sehingga diperoleh masukan zat gizi yang seimbang,” kata dia.

Nunu mengungkapkan, berdasarkan hasil studi status gizi Indonesia tahun 2022 prevalensi stunting di kabupaten pulang pisau sebesar 31,6 persen, sedangkan tahun 2023 Pulang Pisau sebesar 24 persen.

Dia berharap, penurunan sampai 14 persen sesuai (target nasional dan 14,29 persen target Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2024.

“Salah satu upaya dalam penanganan stunting dan rentan rawan pangan dapat dilakukan melalui perubahan pola perilaku konsumsi pangan yang B2SA,” kata Nunu. (art/kpg)

Baca Juga :  Hasil Pertanian Jeblok, Kelompok Tani Tanyakan Asuransi Pertanian

Terpopuler

Artikel Terbaru