27.8 C
Jakarta
Friday, March 21, 2025

Pj Bupati Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Penjabat Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani melantik dan mengambil sumpah /janji jabatan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Senin (17/2).

Nunu menegaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan itu merupakan bagian dari dinamisasi organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai negeri sipil (PNS).

“Kita juga harus memahami pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik. Terutama dalam kaitannya dengan kegiatan prioritas pembangunan,” kata Nunu.

Baca Juga :  Lanjutkan Pembangunan, Nunu Ajak Jalin Kembali Hubungan Harmonis Pascapilkada

Sehubungan dengan proses pembinaan kepegawaian di Kabupaten Pulang Pisau, dia memastikan senantiasa mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang ASN, sekaligus sebagai komitmen untuk penyelenggaraan manajemen ASN berbasis sistem merit.

“Dengan tujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, berintegritas, jujur, bertanggung jawab bebas dari intervensi politik dan praktek kkn, dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan jadi bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu,” tandasnya. (art/kpg)

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Penjabat Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani melantik dan mengambil sumpah /janji jabatan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Senin (17/2).

Nunu menegaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan itu merupakan bagian dari dinamisasi organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai negeri sipil (PNS).

“Kita juga harus memahami pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik. Terutama dalam kaitannya dengan kegiatan prioritas pembangunan,” kata Nunu.

Baca Juga :  Lanjutkan Pembangunan, Nunu Ajak Jalin Kembali Hubungan Harmonis Pascapilkada

Sehubungan dengan proses pembinaan kepegawaian di Kabupaten Pulang Pisau, dia memastikan senantiasa mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang ASN, sekaligus sebagai komitmen untuk penyelenggaraan manajemen ASN berbasis sistem merit.

“Dengan tujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, berintegritas, jujur, bertanggung jawab bebas dari intervensi politik dan praktek kkn, dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan jadi bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu,” tandasnya. (art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru