PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Pemprov dan DPRD Kalteng telah
mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang pengendalian kebakaran lahan
(PKL). Perda menjadi payung hukum petani
tradisional membuka lahan dengan cara dibakar. Mengingat ada ketentuan yang
diatur dalam pembukaan ladang.
Bupati Pulang
Pisau H Edy Pratowo mengaku, jika nanti perda itu diberlakukan pihaknya akan
melakukan sosialisasi bersama. “Namun kami menunggu aturan turunannya, yakni
peraturan gubernur (Pergub) ketika perda itu disampaikan kepada kabupaten
ketika akan dilaksanakan,†kata Edy, Rabu (15/7).
Namun, lanjut
dia, pihaknya akan mendiskusikan hal itu dengan unsur FKPD, tokoh masyarakat
dan para pemangku kepentingan. “Supaya semua bisa dijalankan dengan baik kalau
aturan itu dilaksanakan. Karena aturan itu harus diikuti. Tapi akan lihat turunan
aturan itu,†ucap Edy.
Terpisah,
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto saat dikonfirmasi mengaku,
penindakan hukum pembakaran lahan itu merupakan pilihan terakhir ketika sudah
dilakukan tindakan preemtif dan preventif.
Dia mengaku,
kasus kebakaran hutan dan lahan di Pulang Pisau mendapat perhatian serius
Presiden RI Joko Widodo. “Saat video conference beberapa waktu lalu, Presiden
menyampaikan Pulang Pisau merupakan langganan karhutla,†kata Yuniar.
Kapolres mengaku,
hal itu menjadi perhatian presiden. Pihaknya mengharapkan tidak terjadi
karhutla di wilayah hukumnya. “Karena ini menjadi perhatian dunia
internasional. Untuk itu kami menekankan agar tidak ada pembakaran lahan,â€
tegas dia.
Kapolres ingin
mempertahankan kondisi seperti saat ini. “Ini menjadi tantangan kami dalam
mempertahankan kondisi seperti saat ini. Tidak ada titik api,†ucapnya.
Dia juga mengaku
bersyukur, saat ini cuaca tidak ekstrem.
Karena kemarau tahun ini merupakan kemarau basah.
“Tahun lalu pada
1 Juli sudah ada titik api, sekarang sampai pertengahan bulan belum ada dan
mudah-mudahan tidak ada,†harap dia.
Untuk mencegah
karhutla di wilayah hukumnya, Yuniar mengaku, anggotanya secara masif
menyampaikan sosialisasi dan memberi kesadaran kepada masyarakat agar tidak
melakukan pembakaran lahan.